Dugaan Korupsi Alat Pemadam Api Portable (APAR) Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan

Muratara, Beligat.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, SH melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, SH menegaskan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat pemadam api portable (Apar) di Kabupaten Musi Rawas Utara saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah meminta penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Setelah dilakukan ekspose ke Kajati dan hasilnya penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APAR ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini pihak kejaksaan sudah meminta penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, kepada awak media, Senin (24/11/ 2025) laku.

Mungkin sebagian masyarakat bertanya, mengapa tidak ke BPKP Sumatera Selatan? Karena saat ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau masih meminta audit dengan BPKP terkait dugaan korupsi PMI.

” Kita tidak ke BPKP Sumsel, karena kalau di BPKP kami masih permintaan perhitungan kerugian negara terkait PMI,” ungkapnya.

Masih katanya saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Bagaimana ada anggapan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkesan lambat melakukan pemeriksaan kasus ini? Armein langsung membantah, ada yang menyebut proses pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan pihaknya lambat.

“Tidak lambat. Hanya saja, proses pemeriksaan perkara korupsi ini harus hati-hati dan satu persatu diteliti bukan seperti kasus Pidum lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya selama tahap penyelidikan jelas Kasi Pidsus, pihaknya sudah memintai keterangan kepada sebanyak 95 orang, terdiri dari 7 Camat, 82 Kades se-Kabupaten Muratara, 5 orang dari Dinas PMD Muratara dan 3 pihak swasta.

“Mulai Senin kemarin sampai 30 hari kedepan kami juga sudah bertahap memanggil para saksi sebanyak 95 orang yang sebelumnya sudah kita ambil keterangan ditahap penyelidikan. Ini kita lakukan untuk membuat terang perkara ini, dan mendapati tersangkanya. Sejauh ini sudah sekitar 40 orang saksi yang sudah kita panggil,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat mohon bersabar, biarkan mereka bekerja untuk menindaklanjuti perkara ini.

“Kami juga sudah menyurati auditor. Untuk kali ini auditornya untuk menghitung kerugian negaranya menggunakan auditor internal, dari Inspektorat Kabupaten Muratara. Minggu depan kami ekspose bareng auditor, saat ini kerugian negaranya masih dalam penghitungan,” jelasnya.

Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, G dan S sudah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.

Kasus ini mereka tindaklanjuti, setelah Kejari Lubuk Linggau terima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. (***)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version