Perselisihan Hubungan Industrial PT Gorby Putra Utama

Muratara, Beligat.com – berdasarkan risalah fasilitasi perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial Antara PT Gorby putra utama alamat perusahaan desa Beringin makmur II , kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara.

Tanggal 06 Agustus 2025 bertempat diruang rapat dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Musi Rawas Utara menghasilkan pendapat pekerja (FA) umur 26 tahun menuntut pembayaran gaji sampai PHK, menuntut BPJS ketenagakerjaan yang bersangkutan, setelah dicek ternyata tidak diikut sertakan atau didaftarkan. Tarif BPJS kesehatan kelas 2 Rp.100.000,- tidak sesuai dengan pemotongan di slip gaji Rp.150 RB .

Selanjutnya, pendapat pengusaha, status pekerja harian lepas karena kebutuhan perusahaan FA akan dirotasi ke lokasi kerja Gorby Putra Utama (GPU) di ISP 62. Pekerja tidak menerima dirotasi, sama dengan menolak perintah, berarti mengundurkan diri. Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan telah dilaksanakan oleh perusahaan.

Kesimpulan hasil perundingan untuk kewajiban BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sudah clear.

Berdasarkan recording berdurasi 1 menit 51 detik, saat FA menanyakan BPJS Ketenagakerjaan milik ia beberapa waktu yang lalu di kantor BPJS Kota Lubuklinggau, menurut kantor BPJS, tanyakan ke kantor, kalau sudah didaftarkan” dipastikan ada kartunya, jelas salah satu pegawai yang bekerja dikantor BPJS kota Lubuklinggau.

Dasar hukum yang mengatur kewajiban ini antara lain:
Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial BPJS.yang menetapkan pembentukan dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial Nasional.

Bab IV Fungsi, tugas, wewenang hak dan kewajiban Pasal 19 ayat 2 BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf b, berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, Program jaminan Kematian, program jaminan Kematian, program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar, perusahaan disektor pertambangan yang tidak mematuhi kewajiban ini, dapat dikenakan sanksi tegas, beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain :
* Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
* Sanksi pidana pengusaha yang dengan sengaja tidak mendaftarkan Pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda
Yang besar.
* Tanggung jawab hukum perusahaan juga memiliki tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja nya tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, seperti membayar biaya pengobatan dan kompensasi.

Hingga berita kedua ini ditayangkan pihak dari perusahaan PT.GPU Kabupaten Muratara (F), saat dihubungi (red), Selasa 28 Oktober 2025 melalui nomor WhatsApp 081127xxxxx tidak memberikan keterangan ataupun jawaban.(Red)

Apabila ada yang berkeberatan atas pemberitaan ini.Sesuai undang-undang Pers no 40 tahun 1999 pasal (1), kami dari pihak redaksi media online beligat com, memberikan ruang hak jawab, hak tolak, hak koreksi dan hak wajib koreksi dengan menghubungi pihak di nomor WhatsApp 081379005487

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version