Muratara, Beligat.com – Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja, hubungan industrial antara PT.Gorby Putra Utama dengan saudari (FA) yang telah dilaksanakan melalui mediasi tidak tercapai kesepakatan dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan nomor surat : 556/404/HI-Disnakertrans Musi Rawas Utara, tanggal 13 Oktober 2025.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh (red) 27 Oktober 2025, melalui pesan singkat WhatsApp no 08137385xxxx ayah dari saudari (FA) menjelaskan ” bahwa BPJS jaminan tenaga kerja, tanggal 13 Desember 2022, tanggal di PHK 11 April 2025. selama bekerja di PT Gorby Putra Utama, Jaminan BPJS ketenagakerjaan tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara” jelasnya.
Selanjutnya, Rincian Kewajiban Perusahaan Tambang, perusahaan tambang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, sehingga kewajiban membayar iuran BPJS ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan pekerja, kewajiban yang harus dipenuhi :
* Mendaftarkan seluruh pekerja: Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.
Diduga Pihak Perusahaan PT.Gorby Putra Utama tidak mengindahkan aturan ketentuan hukum yang berlaku seperti, Secara umum, semua perusahaan, termasuk perusahaan tambang wajib membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya. Kewajiban ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur kewajiban ini antara lain:
* Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial BPJS.yang menetapkan pembentukan dan penyelenggaraan sistim jaminan sosial Nasional.
* Undang-undang nomor 40 tahun 2024 tentang sistem jaminan sosial, (SJSN) yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial termasuk jaminan ketenagakerjaan.
* Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2025.
hingga berita ini ditayangkan pihak PT Gorby dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Musi Rawas Utara belum bisa dihubungi.(Red)
Sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999, pihak redaksi media online beligat com.memberikan ruang hak jawab dan yang lainya terhadap berita yang telah diterbitkan.
Dapat menghubungi redaksi di nomor WhatsApp 0813-7900-5487
