PT Gorby Putra Utama Mengingkari Surat Kesepakatan, Sebelum Transaksi Jual Beli Lahan Perusahaan!!

Muratara, Beligat.com – Dalam hal bertindak untuk atas nama dari PT.Gorby Putra Utama yang berkedudukan di jakarta, berdasarkan surat kesepakatan Antara pihak ke satu nama (id) nomor NIK 160516250668XXX, selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai pihak kedua ( FJB) jabatan project manajer.

Pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021, kami masing-masing diatas tersebut telah menyepakati tentang jual beli tanah dan tanam tumbuh di desa beringin makmur II kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah PT.Gorby Putra Utama dengan kesepakatan sebagai berikut:
1.pihak perusahaan ( PT.GPU) Bersedia mempekerjakan dua orang tenaga kerja di perusahaan tersebut.
2.apabila tenaga kerja tidak mengikuti standart operasional pekerjaan ( SPO), maka pihak perusahaan berkoordinasi dengan pihak pertama untuk memberhentikan tenaga kerja tersebut dan penggantinya tetap dari pihak pertama.
3.pihak kedua akan memperkerjakan tenaga kerja dari pihak pertama sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, (dari masa kerja lokasi kerja dan posisi) di PT GPU dan/ kontraktor

Surat kesepakatan dibuat sebelum pihak PT Gorby putra utama membeli lahan saudara (id) sesuai berita acara yang dibuat pada tanggal 5 Desember 2021, dan surat pernyataan ” bahwa saudara (Id) pelepasan hak diperjualbelikan hak tanam tumbuh seluas 6 hektar dan 2.25 hektar kepada PT GPU, tanggal 7 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi oleh (red), Senin 3 November 2025 melalui nomor WhatsApp (id) 08137385xxxx menjelaskan, ” terjadinya transaksi jual beli lahan tersebut, karena ada salah satu persyaratan transaksi yang harus dipenuhi oleh pihak PT Gorby Putra Utama, kalau tidak ada surat kesepakatan lahan seluas kurang lebih 8 hektar tidak akan saya jual kepada pihak perusahaan”, tegasnya.

Ditempat terpisah saat dihubungi pihak Ops Gm PT GPU (FJB), melalui nomor WhatsApp 08112770xxxx tidak memberikan keterangan ataupun jawaban, hingga berita ini ditayangkan, (red).

Catatan Redaksi:

Apabila ada yang berkeberatan dengan berita yang telah diterbitkan, Sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999, pasal (1), pihak redaksi media online beligat com.

memberikan ruang hak jawab dan yang lainya, Dapat menghubungi redaksi di nomor WhatsApp 0813-7900-5487

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version