Tusuk Ravika, AS Diciduk Polisi‎

MUSI RAWAS, Beligat.com – Diduga menganiaya yakni dengan cara menusuk korbannya dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau.

Itula yang dilakukan seorang warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berinisial AS (20), terhadap Ravika (19), dilapangan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (10/5/2015) lalu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami lima luka tusuk diduga akibat sajam diantaranya, ‎luka tusuk di bagian dada kiri, luka tusuk di bagian punggung kiri dan luka tusuk dibagian dan telapak tangan kiri.‎

Akhirnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diringkus anggota Polsek Tugumulyo disalah satu warnet di Kecamatan Tugumulyo tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang kepolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (6/9).

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka AS diduga akibat melakukan penganiayaan terhadap Ravika.

“Tersangka sudah kita amankan dipolsek, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi Purma Jaya.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version