Riko Saputra SH : Hentikan Proses PAW

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Polemik ditubuh PPP terkait proses PAW semakin gencar dan menjadi konsumsi publik tak terelakkan lagi.

Kuasa Hukum Yeni Risnawati, Riko Saputra SH mengatakan bahwa PAW yang dilakukan oleh PPP terhadap Yeni Risnawati itu tidak memiliki alasan kuat dan tidak memiliki dasar hukum karena status Yeni Risnawati masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

“Pengambilan Keputusan PAW tersebut terlalu tergesa-gesa dan mengangkangi peraturan hukum dan upaya hukum yang sedang berproses di Mahkama Agung,”kata Riko, Selasa (05/09).

Menurut Riko, kita menghargai hukum yang berjalan, sekali lagi saya tegaskan batalkan Proses Pergantian Antar Waktu Saudari Yeni Risnawati.

Sementara, Abdul Aziz Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Kota Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu telah memaparkan terkait PAW terhadap saudara Yeni Risnawati harus dihentikan.

Hal ini berdasarkan dengan apa yang telah disampaikan oleh BK DPRD Kota Lubuklinggau kepada pimpinan DPRD dari hasil konsultasi ke Menkumham terhadap persoalan PAW Yeni Risnawati, SH selaku Sekretaris DPC PPP Kota Lubuk Linggau Versi Djan harus dihentikan dan tidak dapat di lakukan pergantian PAW.

“Hasil konsultasi itu yang intinya Menkumham belum bisa mengeluarkan Rekomendasi mengenai Versi mana yang Sah, lantaran masih ada upaya hukum dan semua pihak di harapkan menunggu kelanjutan upaya hukum yang dilakukan oleh Djan Faridz sebagian mana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Taufik Siswanto,”papar Abdul Aziz.

Oleh Karena itu sikap Pimpinan DPRD harus sesuai dengan hasil konsultasi tersebut serta sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan kata lain tidak meneruskan Proses PAW terhadap Yeni Risnawati, SH.

“Namun demikian jika pada saat nanti secara person setelah ada putusan Kasasi yang mengharuskan Yeni Risnawati menggunakan hak Hukumnya kami siap melawan di Pengadilan,”pungkasnya.(Fha/Red)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version