banner 728x250
Lahat  

Pengurus AKLI SUMSEL Diduga Banyak Rangkap Jabatan, DJK Diminta Tegas

Beligat.com, LAHAT – Banyak pejabat PLN Sumsel yang disinyalir rangkap jabatan menjadi Pengurus AKLI SumselPengurus AKLI SUMSEL Diduga Banyak Rangkap Jabatan. Pejabat PLN dimaksud diantaranya Manager Wilayah Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) Sumsel. Demikian diungkapkan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson kepada beligat.com, Senin (10/5).

Menurut Sanderson, kondisi tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan misalnya dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

LIT-TR Sumsel, tidak melakukan pengawasan dan pengujian bahkan tidak ada instalasi listrik, namun lebih dulu menerbitkan SLO.

Dengan begitu, independensi AKLI sangat diragukan jika rangkap jabatan terjadi. “Pasti ada konflik kepentingan. Satu sisi sebagai kontraktor listrik, disisi lain juga merangkap jadi pengawas dan penguji terhadap instalasi yang mereka pasang sendiri,” ucap Sanderson.

Ia menambahkan, AKLI harusnya membantu para anggota dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan. Menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota.

“AKLI harusnya menjadi mitra akif lembaga-lembaga terkait di dalam penataan usaha penunjang tenaga listrik disetiap kabupaten/kota. Bukan sebaliknya, sibuk mengurusi kepentingan individu semata lupa akan tupoksi organisasi,” terang dia.

Untuk itu lanjut Sanderson, pihaknya mendesak Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM dan Pengurus Pusat AKLI agar tegas dalam pengawasan terhadap LIT-TR yang banyak dijabat oleh pengurus AKLI Sumsel.

Ia juga menegaskan DJK agar menegakan keselamatan ketenagalistrikan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Kami menganggap selama ini DJK tidak terlalu serius mengawasi potensi penyalahgunaan dalam memperoleh SLO dilakukan tanpa melalui SOP pemeriksaan dan pengujian oleh LIT-TR terakreditasi karena konflik kepentingan dalam tubuh LIT-TR di Wilayah Sumatera Selatan, terbukti banyaknya pembekuan dan perbaikan yang dilakukan LIT-TR khususnya di Lahat,” ujarnya lagi.

Masih kata Sanderson, kegagalan lain dari kinerja AKLI Sumsel, minimnya Instalatir listrik yang bersertifika bahkan tidak ada. Selain itu, banyak badan usaha penunjang tenaga listrik yang bersertifikat, sudah tidak aktif. Ironisnya Badan Usaha yang aktif saat ini akan dibuat mati suri dan habis dengan sendirinya.

Menananggapi itu, Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM melalui Kepala Subdit Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito, mengungkapkan, “Yang dilarang di Permen hanyalah pengawas/pengurus badan usaha pembangunan dan pemasangan (kontraktor) merangkap LIT TR. Pengurus AKLI biasanya berasal dari kontraktor. Ini yang harus didalami kebenarannya (harus dilihat di akta pendirian badan usaha kontraktor), apakah tercantum/tidak. Kalau tercantum di Akta, menjadi tidak boleh rangkap dengan LIT-TR”, jelasnya.

Ketua Umum (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Soewarto, tidak memberikan komentar menanggapi rangkap jabatan pengurus AKLI Sumsel yang rangkap jabatan. Ia pun sepertinya enggan menanggapi carut marut penerbitan SLO di wilayah Sumsel. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci