Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks
banner 728x250

Hiburan Malam menggerogoti Lahat, Apakah perda jadi pajangan ??

Di balik geliat pembangunan dan slogan ketertiban yang digaungkan Pemerintah Daerah, praktik hiburan malam justru tumbuh subur dan kian berani unjuk gigi. Cafe remang-remang, tempat karaoke, dan hiburan sejenis beroperasi nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah aparat dan aturan hanya macan kertas yang bisa diabaikan begitu saja.

Yang lebih menyayat adalah fakta di lapangan, pelajar SMP dan SMA turut terpapar aktivitas ini. Anak-anak yang mestinya menghabiskan malam untuk belajar dan beristirahat, justru bersentuhan dengan lingkungan yang sarat alkohol, zat terlarang, dan pergaulan yang merusak moral. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif ini adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi Lahat.

Ironi terbesar dari persoalan ini adalah aturan sudah ada, tapi seolah tidak berdaya. Kabupaten Lahat sesungguhnya memiliki sejumlah payung hukum untuk menertibkan hiburan malam :

1. Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan;

2. Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol;

3. Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan umum;

4. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band, dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik dan Non-Elektronik, yang secara eksplisit melarang aktivitas hiburan malam beroperasi pada pukul 18.00–05.00 WIB.

Tetapi apa gunanya deretan aturan ini jika penegakannya setengah hati?. Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Lahat sendiri, Lion Faisal, secara terbuka mengakui bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 “mandul” karena tidak memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun penyelenggara yang melanggar. Tanpa sanksi yang menggigit, sebuah Perda tidak lebih dari himbauan moral yang bisa diinjak-injak siapa saja yang punya cukup nyali dan modal.

Akibatnya, penertiban di lapangan justru sering bergantung pada inisiatif warga, bukan ketegasan negara. Kasus pembongkaran paksa cafe hiburan malam di bawah Jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan pada Oktober 2025 adalah bukti nyata, warga desa sampai harus turun tangan sendiri dipimpin Kepala Desa, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat untuk membongkar paksa bangunan cafe yang tak kunjung ditutup oleh pemiliknya, setelah negara lamban bertindak. Ini memalukan. Ketika masyarakat dipaksa menjadi penegak hukum karena negara absen, itu adalah tanda kegagalan tata kelola yang serius.

Malam adalah waktu paling krusial bagi pemulihan fisik dan psikologis masyarakat. Namun kebisingan dan aktivitas hiburan malam yang beroperasi jauh melewati batas waktu wajar telah merampas hak dasar warga atas lingkungan yang tenang. Ini bukan sekadar gangguan kecil ini adalah perampasan hak atas ruang hidup yang layak.

Lebih jauh, hiburan malam yang tidak terkendali membuka pintu lebar bagi konsumsi alkohol dan peredaran zat terlarang, yang pada gilirannya memicu eskalasi tindak kriminal, pertikaian, dan gangguan keamanan. Remaja yang semestinya berada dalam pengawasan orang tua dan fokus pada pendidikan, justru rentan terpapar dan terjerumus pada barang-barang haram yang merusak saraf serta memicu gangguan mental jangka panjang.

Berangkat dari kondisi ini, IMM Kabupaten Lahat dengan tegas mendesak :

1. Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD segera mempercepat pengesahan revisi Perda hiburan malam termasuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang tengah dibahas Pansus II DPRD dengan memuat sanksi tegas dan terukur bagi pelanggar, bukan sekadar aturan tanpa gigi.

2. Satpol PP, Kepolisian, dan Pemkab Lahat melakukan penindakan tegas dan konsisten terhadap seluruh sarana hiburan malam yang melanggar ketentuan, tanpa pandang bulu dan tanpa menunggu inisiatif warga turun tangan sendiri.

3. Pengawasan ketat terhadap peredaran alkohol dan zat terlarang di lingkungan tempat hiburan, disertai penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.

4. Perlindungan khusus bagi pelajar dan remaja dari paparan lingkungan hiburan malam, melalui razia rutin, edukasi di sekolah, serta pelibatan orang tua dan tokoh masyarakat.

5. Transparansi proses perizinan tempat hiburan agar tidak ada ruang bagi praktik pembiaran atau kongkalikong antara pelaku usaha dengan oknum aparat maupun pejabat daerah.

Pembiaran terhadap pelanggaran ini sama saja dengan merestui kehancuran moral generasi muda Lahat. PC IMM Kabupaten Lahat akan terus mengawal isu ini dan tidak akan tinggal diam melihat masa depan anak-anak daerah ini dipertaruhkan demi kepentingan segelintir pihak.

“Selamatkan Lahat dari kehancuran moral. Tegakkan hukum, bukan hanya menulisnya di atas kertas”

M. ILHAM MAHOTRA

(ketua PC IMM Kabupaten Lahat)

error: Maaf Di Kunci