Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks
banner 728x250
Lahat  

PC SAPMA Datangi kantor inspektorat, Ada apa?

Lahat, 11 September 2026 Pimpinan Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kabupaten Lahat kembali menegaskan sikapnya.

Hari ini, organisasi tersebut menindaklanjuti aksi yang mereka lakukan sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dengan mendesak Inspektorat Kabupaten Lahat segera bergerak melakukan audit internal atas realisasi anggaran dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2025.

Ketua PC SAPMA PP Kabupaten Lahat, Syaikh Muhammad Amirullah, menegaskan bahwa desakan ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut, langkah tersebut lahir dari kajian mendalam yang dilakukan pihaknya terhadap temuan BPK atas pemeriksaan realisasi anggaran di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Lahat.

“Kami menindaklanjuti hasil aksi kami di Pemkab kemarin untuk meminta Inspektorat melakukan audit internal terkait realisasi anggaran serta temuan BPK pada anggaran tahun 2025,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa temuan BPK tahun 2025 di Sekwan mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp215.640.000. yang seharusnya tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka kepada publik.

Lebih jauh, Syaikh menyampaikan sinyal keras bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai temuan tunggal. Ia menduga, dari pola realisasi anggaran yang ada, masih terbuka kemungkinan munculnya temuan-temuan lain yang selama ini belum terungkap ke publik.

“Dari dasar itu, kemungkinan dari realisasi tersebut masih ada temuan lainnya,” ujarnya,

mengisyaratkan bahwa audit internal yang diminta bukan sekadar formalitas, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

Poin paling tegas dari pernyataan tersebut adalah tuntutan transparansi atas penyelesaian temuan. SAPMA PP Kabupaten Lahat secara eksplisit meminta agar, apabila pihak Sekwan telah mengembalikan dana atas temuan kelebihan pembayaran tersebut, Inspektorat wajib menyampaikan bukti pengembalian itu kepada publik.

“Kami meminta jika temuan itu sudah dikembalikan oleh pihak Sekwan, kami minta bukti pengembalian hasil temuan tersebut melalui pihak Inspektorat,” tutupnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa bagi SAPMA PP, pengembalian dana saja tidak cukup akuntabilitas hanya terpenuhi jika prosesnya dapat dibuktikan dan diverifikasi secara terbuka oleh lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

error: Mau Maling Berita ya ??