Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks
banner 728x250

Kejari Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Penyimpangan APBDes Batu Kucing Rp 2,9 Milyar

LUBUK LINGGAU, BELIGAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Tahun Anggaran 2024–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo SE.SH.MH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani SH,MH mengatakan Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Lubuk Linggau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 tanggal 2 Februari 2026.

“Adapun anggaran yang menjadi objek penyelidikan meliputi APBDes Desa Batu Kucing Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.422.400.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.515.600.000.Dengan demikian, total APBDes yang menjadi objek penyelidikan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.938.000.000.”,katanya

Armein Menjelaskan bahwa salam proses penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Lubuk Linggau juga telah meminta bantuan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.

“Hasilnya,berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 700/001/Inspt/2026 tanggal 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian keuangan negara”, jelasnya

Armein juga menambahkan bahwa temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang akan dikaji lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Lubuk Linggau disebut tengah menunggu jadwal ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Masih tahap penyelidikan dan menunggu jadwal Ekspose di Kejati Sumsel untuk nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, tentunya berdasarkan hasil ekspose serta alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku”,tambahnya.(*)

error: Mau Maling Berita ya ??