LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Emi Rosmala, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, mengeluhkan keberadaan usaha yang tepat berada disebelah rumahnya.
Pasalnya usaha tersebut berdampak, menyebabkan rumah miliknya mengalami kerusakan. Keluhannya tersebut sudah dilaporkannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau. Bahkan sudah untuk kedua kalinya, dirinya melaporkan hal tersebut.
“Kita mengeluhkan karena sangat menganggu kenyamanan kami,”kata Emi, Selasa (03/10).
Apalagi usaha bengkelnya ini, lanjut Emi untuk alat berat. Dampaknya, menyebabkan rumah miliknya mengamali kerusakan. Parahnya, pada malam hari ketika alat berat masuk ke lingkungan warga, sangat menganggu kenyamanan warga sekitar.
Pihak DPMPTSP dijelaskannya sudah menurunkan tim wasdal. Dari hasil tim turun kelapangan, berdasakan surat pemberitahuan No. 005/143/DPM-PTSP.IV/VIII/2017 meminta, pertama kegiatan usaha bengkel tersebut belum memiliki izin. Kedua, terdapatnya kerusakan dirumahnya.
“Dan pihak DPMPTSP sudah menegaskan, agar pemilik usaha tersebut sementara waktu, menghentikan kegiatan usahanya. Jika memang ingin melanjutkan, maka harus mengurus kelengkapan perizinan ke DPMPTPSP,”jelasnya.
Untuk itu, dirinya sangat berharap, pengertian dari pihak pelaku usaha. Untuk segera mematuhi apa yang dihimbau oleh pihak DPMPTPSP, untuk segera menyetop operasional bengkel sebelum mengantongi izin.
“Sampai sekarang, operasional usaha mereka masih menganggu kenyamanan kita disini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau H Murtin saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya menerima laporan tersebut. Pihaknya sudah mengecek langsung, dan meminta pemilik bengkel untuk segera mengurus izin.
“Namun sekarang pemilik bengkel sudah mengurus izinnya. Semua persyaratan yang kita minta, sudah mereka lengkapi. Salah satunya, izin lingkungan dari DLH yang sudah mereka kantongi. Makanya mereka sudah bisa beroperasi kembali, karena izin sudah mereka kantongi,” tegas Murtin.
Menurut H Murtin, pihaknya akan mengeluarkan izin ketika pelaku usaha sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Teknis.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, dan mendapat rekomendasi dari Dinas Teknis, izin kita keluarkan,”ujarnya.
Terpisah Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari, Abdul Aziz, S.H menyayangkan adanya keluhan ini. Untuk itu pihaknya juga meminta, agar DPMPTSP serius menyikapi keluhan warga.
“Karena sudah berdampak, dan menyebabkan ketidaknyamanan serta kerusakan rumah masyarakat sekitar, harus menjadi perhatian pihak pemerintah, dan disikapi dengan serius,” tambah Abdul Aziz.
Dirinya mencontohkan, untuk izin usaha sarang burung walet saja harus ada izin dari warga sekitar. Apalagi ini bengkel untuk alat berat. Apa mungkin pemerintah memberikan izin kepada bengkel alat berat di tengah rumah padat penduduk? Apa sudah dapat izin masyarakat sekitar?
“Ini izin sangat bermasalah kalo sudah diberikan oleh Pemerintah Kota. Lantas tanggung jawab Pemerintah dan bengkel alat berat tersebut terhadap kerusakan rumah tersebut bagai mana? Pemerintah harus melindungi masyarakat jangan hanya berpihak pada pemilik modal,”pungkasnya.(Fha)