LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com-Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Sistem informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi ( MPDT) Wajib Pajak secara online.
Kemudian pada kesempatan tersebut, dilakukan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) pembayar Pajak terbesar dan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar tepat waktu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi ( SI MPDT) Wajib Pajak secara online.
Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk mempercepat pelaporan dan penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak.
Selain itu, dapat meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak dan memotivasi dan meningkatkan kesadaran pengusaha maupun masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP). Pasalnya, Pajak Daerah merupakan sumber pendanaan dalam pembangunan Kota Lubuklinggau.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau, Imam Senen menghimbau kepada Wajib Pajak (WP) Daerah Kota Lubuklinggau agar dapat berperan aktif dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah tepat waktu yaitu dengan melaporkan omzet pendapatannya paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan menyampaikan Omzet ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau.
“Kemudian akan dicetak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar menyetorkan Pajak Daerah melalui Bank Sumsel Babel paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya agar terhindar dari denda sebesar 2 % setiap bulannya,”paparnya,”Selasa (24/10).
Lebih lanjut fijelaskan Imam Senen, terhitung Mei 2017 pembayaran Pajak Daerah telah dilakukan secara Payment online melalui Bank SumselBabel sehingga pembayaran dapat dilakukan di Cabang Bank SumselBabel di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan dengan cara setor tunai atau melalui ATM dengan menggunakan SPTPD berkode bayar yang dicetak di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau.
“Melalui acara sosialisasi ini kami selaku Pemerintah Kota Lubuklinggau akan memasang Alat Tapping Box pada setiap tempat usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran/Rumah Makan, Hiburan dan Parkir. Hal ini dilakukan agar Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau dapat melakukan pengawasan terhadap omzet wajib pajak sesuai dengan laporan serta keadaan nyata omzet usahanya,”tegasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni, Sekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani dan Wajib Pajak yang berasal dari Hotel, Restoran, Hiburan serta Parkir.(Rls/Ar)