Sindikat Pengedar Narkoba Muraling Dibongkar

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Jajaran Polres Musi Rawas berhasil membongkar sindikat Pengedar Narkoba (Kartel) yang sangat meresahkan di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.

Penangkapan sindikat Musi Rawas-Lubuklinggau (Muraling) berawal dari penangkapan Fahrulrozi (37) warga Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas pada (16/11) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Forliamzons menerangkan bahwa Pelaku Fahrulrozi diamankan bersama rekannya Rudi Sarjio dikediamannya.

“Dari tangan Fahrulrozi, Kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 14 (Empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 3,45 gram, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) bungkus kotak rokok sampurna dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong,”kata AKBP Pambudi.

Sedangkan untuk Pelaku Rudi Sarjio  merupakan Residivis kasus narkoba yang sudah 3(tiga) kali menjalani hukuman dan baru satu bulan keluar dari Lapas Narkoba Kelas IIA Lubuklinggau.

Selanjutnya, setelah mengamankan Pelaku Fahrulrozi, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-159/XI/2017/Sumsel/Res Mura tertanggal 16 Nopember 2017. Jajaran Polres Musi Rawas langsung mengembangkan kartel Narkoba ini dan didapat keterangan dari Pelaku Fahrulrozi, bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut diwilayah Kota Lubuklinggau. Anggota opsnal langsung melakukan pengembangan.

Tanpa menunggu waktu lama, Anggota memburu Aji Koni (30) yang diketahui sedang berada di Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau. Alhasil, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu dari tangan Aji Koni.

“BB yang berhasil disita, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 0,88 gram, 3 (tiga) sekop kecil dari pipet plastik, 3 (tiga) bubgkus plastik klip kosong, 1 (satu) dompet warna ungu, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam, 1 (satu) tas kecil dan 1 (satu) timbangan digital,”paparnya.

Kemudian setelah mengamankan Aji Koni, Anggota mendapat informasi dari Pelaku Aji Koni, dan berhasil menangkap dua orang Pelaku lainnya Muharizal dan Romli yang saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi penangkapan Aji Koni. Namun, Pelaku sempat membuang Barang Bukti diduga Narkoba jenis sabu,akan tetapi segera diketahui Petugas.

“Setelah diamankan Pelaku Muharizal mengaku memperoleh Sabu dari Pelaku Romli tak jauh dari lokasi. Pelaku Muharizal disuruh Pelaku Romli untuk menyebarkan Narkoba tersebut, sehingga secara bersamaan Pelaku Muharizal dan Romli dapat Kami amankan di TKP,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 1,11 gram, 3 (tiga) bh skop dari pipet plastik, 1 (satu) bal  bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit hp merk hammer warna putih.

“Para Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(Rls/Reki)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version