banner 728x250

Perjalanan Dinas Ganda Inspektorat Rp43,8 Juta jadi Sorotan

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Perjalanan dinas ganda alias pertanggungjawaban perjalanan dinas di tanggal yang sama pada surat tugas berbeda, terjadi di lingkungan Inspektorat Lubuklinggau. Tak tanggung-tanggung, angka perjalanan dinas ganda dimaksud mencapai Rp43,8 juta.

Masalah yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tertanggal 6 Mei 2023 ini menjadi sorotan masyarakat, setidaknya datang dari LSM Gerakan Linggau Menggugat (Geligat) Lubuklinggau.

Menurut Koordinator Lapangan LSM Geligat Lubuklinggau, Nasrulah, inspektorat selaku instansi unit kerja yang menyelenggarakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah, seharusnya lebih memahami persoalan tersebut.

“Inspektorat itu tugasnya mengawasi dan mengaudit anggaran harusnya lebih memahami. Untung BPK mengetahui hal tersebut. Kalau tidak, Rp43,8 juta bakal jadi ajang bancakan dan negara dirugikan,” ujar Tete panggilan sehari-hari Nasrullah.

Ia menilai, dengan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, inspektur selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya. Selain itu, PPTK kegiatan perjalanan dinas tidak cermat dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami minta Inspektur Lubuklinggau segera menindaklanjuti dengan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas, menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut,” tegas Tete.

Menanggapi itu, Inspektur Lubuklinggau, Resta Irawan Putra menjelaskan bahwa persoalan perjalanan dinas pada instansi yang dipimpinnya tersebut telah selesai.

“Sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya via WA, Kamis 15/6/2023. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci