Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks
banner 728x250

LAKI P45 Kecam Keras Pencatutan Nama Rudi Tanjung Azwar anas Dan Herman Sawiran, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pencemaran Nama Baik

Lubuklinggau, Beligat.com – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengecam keras tindakan oknum yang diduga telah mencatut nama baik Rudi Tanjung untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pencatutan identitas tersebut berpotensi merugikan korban secara pribadi maupun profesional serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan yang beredar, terdapat pihak yang menghubungi sejumlah orang dengan mengaku sebagai Rudi Tanjung dan meminta pengiriman dana ke rekening atas nama orang lain. Apabila benar dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Rudi Tanjung, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindakan melawan hukum yang mencemarkan nama baik sekaligus berpotensi mengandung unsur penipuan.

Ketua Perwakilan LAKI P45 menegaskan bahwa praktik pencatutan identitas tidak boleh dianggap sepele. Tindakan tersebut dapat merusak reputasi seseorang, menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil, serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap korban.

LAKI P45 mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres yang lubuklinggau, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan menelusuri nomor telepon, identitas pemilik rekening tujuan, jejak transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, LAKI P45 mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau permintaan transfer uang yang mengatasnamakan seseorang. Lakukan verifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum melakukan transaksi guna menghindari menjadi korban penipuan.

LAKI P45 juga menyatakan dukungan kepada Rudi Tanjung untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Siapa pun yang dengan sengaja mencatut identitas orang lain hingga menimbulkan kerugian harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kejahatan digital yang meresahkan masyarakat,” tegas LAKI P45.(Tim)

Media online Beligat.com

error: Maaf Di Kunci