banner 728x250

Penertiban APK Berlanjut, Sasar Billboard dan Oneway Kendaraan

LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 di wilayah Lubuklinggau, terus berlanjut. Sesuai rencana, penertiban APK oleh Bawaslu Lubuklinggau menyasar Billboard dan oneway kendaraan, Kamis (16/11).

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menjelaskan, ada dua titik penertiban APK bilboard yakni berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dan Utara 2. Tepatnya di depan SPBU Megang dan Bilboard di Kelurahan Durian Rampak. Untuk penertiban oneway kendaraan, dipusatkan di Terminal Kalimantan Lubuklinggau.

“Penertiban APK bakal terus berlanjut hingga 27 November mendatang. Selain petugas, kami juga tetap menghimbau dan meminta bantuan pimpinan parpol agar melakukan pelepasan APK secara mandiri terutama pelepasan APK oneway kendaraan. ,” jelas Dedy.

Dedy menambahkan, giat penertiban tersebut dibantu stakeholder yang sebelumnya didahului dengan rapat koordinasi. Stakeholder dimaksud yakni Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perkim Lubuklinggau.

Dedy menjelaskan, penertiban APK tersebut didasari UU 7/2017 yang telah diubah UU 7/2023, PKPU 15/2023 yang telah diubah PKPU 20/2023 tentang kampanye, Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye, keputusan KPU nomor 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

“Kami minta parpol peserta pemilu agar dapat membantu dan mengindahkan himbauan, melepas secara mandiri terhadap APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan. Jadi tidak perlu merepotkan petugas internal Bawaslu Lubuklinggau maupun stakeholder terkait,” pungkas dia.(red)

error: Maaf Di Kunci