banner 728x250

Penertiban APK Bakal Sasar Kendaraan dan Billboard

LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Penertiban Alat peraga kampanye (APK) di Lubuklinggau yang telah dimulai sejak Sabtu (4/11) , bakal terus berlanjut hingga Senin (27/11). Setelah penertiban di jalan protokol dan jalan penghubung kecamatan, penertiban APK selanjutnya bakal diprioritaskan terhadap APK berukuran besar/billboard serta boarding atau stiker/oneway kendaraan.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menjelaskan, penertiban APK berukuran besar dan stiker/oneway tersebut bakal dilaksanakan Kamis (16/11). Namun sebelum penertiban, pihaknya terlebih dulu akan melakukan himbauan dan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu dan masyarakat untuk melakukan penertiban secara mandiri. Melepas APK berbentu stiker/oneway yang terpasang di kendaraan.

“Kami juga sudah melakukan rakor bersama Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perkim Lubuklinggau guna meminta bantuan dan dukungan dalam melanjutkan penertiban APK. Kali ini, prioritas penertiban bakal menyasar Billboard di Jalan A Yani sebanyak tiga titik. Kemudian penertiban stiker/oneway kendaraan akan dipusatkan di Terminal Kalimantan,” terang Dedy.

Dedy menjelaskan, penertiban APK tersebut didasari UU 7/2017 yang telah diubah UU 7/2023, PKPU 15/2023 yang telah diubah PKPU 20/2023 tentang kampanye, Perbawaslu 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye, keputusan KPU nomor 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU 22/2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

“Untuk itu, kami meminta kepada parpol peserta pemilu dapat mengindahkan himbauan kami, melepas secara mandiri terhadap APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan. Kami terpaksa melakukan penindakan apabila himbauan tidak ditindaklanjuti parpol dan pemilik kendaraan,” pungkasnya. (NAS)

error: Maaf Di Kunci