banner 728x250

Pemusnahan Barang Bukti Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja. Pemusnahan BB tersebut bertempat di halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (30/8/23).

Reles Pers Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, mengenai BB narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari 3.064,53 gram dengan rincian sebagai berikut, yang pertama untuk dimusnahkan sebanyak 2.961,53 gram, yang kedua untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram, yang ketiga untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel sebanyak 3 gram.

” Kronologis kejadian pada hari Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di jalan kemang Rt 06 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 kota Lubuklinggau telah tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial (MU) ditangkap karena membawa narkotika golongan satu yang dibawa dari Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menuju Lubuklinggau dengan menggunakan roda empat milik tersangka,”jelas Kapolres.

Narkotika jenis ganja tersebut ditemukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang dikendarai oleh tersangka, Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa kesatuan Resnarkoba Polres Kota Lubuklinggau untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

” Selama bulan Juli-Agustus 2023 Polres Kota Lubuklinggau telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba diantaranya sebanyak 17 perkara dengan 30 tersangka dengan BB narkotika sebanyak Sabu 90,33 gram, pil ekstasi 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan, serta 3.608,53 gram ganja,”ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Lubuklinggau mengatakan, Dirinya juga mengharapkan dan memastikan penerapan pasal yang di persangkakan terhadap para tersangka agar dalam penanganan perkaranya sampai dengan nanti dipersidangan, dapat kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Pihak polres Lubuklinggau Senantiasa meminta dan mengharapkan peran serta semua lapisan masyarakat dapat membantu dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BNN Lubuklinggau, dan Pejabat Utama (PJU) Polres Lubuklinggau. (Red)

error: Maaf Di Kunci