banner 728x250

Oknum PNS Bandar Narkoba Digerbek

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Diduga nyambi jadi bandar narkoba, oknum PNS Kantor Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Dedy Indra (37), ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (20/10) lalu. Tersangka tak bisa berkelit setelah petugas menggerbek dan menemukan narkoba di kediamannya Jalan Bengawan Solo Lr Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (20/10) malam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatres Narkoba, AKP Sofian Hadi menjelaskan, barang bukti narkoba yang diamankan berupa 20,54 gram Sabu dan 7,18 gram ganja. Rinciannya,

dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu, berada di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam. Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, berada dalam plastik putih bening. Lalu sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, ditemukan di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat.

“BB irisan daun, batang dan biji ganja, dibungkus dalam kertas buku. BB lainnya, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale; tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong, satu bungkus kertas papir merk Toreador, satu tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu,” sebut Sofian, Selasa (26/10).

Tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman 0jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, penggerbekkan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana salahguna dan edar gelap sabu dan ganja. Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu. Setelag dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu yang digantung di speaker milik terangka.

“Menurut tersangka, barang bukti didapat dari Jefri, warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Rejang Lebong Bengkulu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya,” ujar Sofian. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci