Obat PCC Kembali Beredar dan Menelan Korban

Efek Obat PCC Berhalusinasi Tingkat Tinggi Bahkan Kematian

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Maraknya peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dikalangan masyarakat dan telah menelan korban  hingga dirawat di rumah sakit, membuat Jajaran Polres Lubuklinggau menerjunkan petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau bersama BNN Kota Lubuklinggau dan Dinkes Kota Lubuklinggau merazia sejumlah Apotek di pusat perkotaan Kota Lubuklinggau (26/09/2017).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara menjelaskan langkah ini sebagai antisipasi beredarnya dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Hal ini untuk menepis kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Kota Lubuklinggau sehingga diperintahkan kepada jajaran untuk mengantisipasi dan melakukan razia mengenai obat keras PCC, baik di apotek dan toko obat  serta  Distributor (Gudang) Obat-obatan,”jelas Kompol Andi Kumara.

Menurut Kompol Andi Kumara, obat yang mengandung Karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak tahun 2013 yang lalu dan ditarik dari peredaran, namun obat PCC kembali beredar dan menelan korban.

Atas perintah Wakapolres, razia ini langsung dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Dadang R yang sebelumnya telah menyampaikan arahan kepada Tim Gabungan di Polres Lubuklinggau untuk menggelar razia ke tempat-tempat yang menyediakan berbagai jenis obat.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak beredarnya obat PCC  yang penyalahgunaannya bisa menyebabkan berhalusinasi tingkat tinggi bahkan kematian,”paparnya.

Kepada para pemilik, Penanggung Jawab dan Apoteker Apotik, Toko Obat, dan Gudang/Distributor Obat, petugas melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu.

“Kepolisian bersama BNN dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC,”ujarnya.

Karisoprodol ini menurut Iptu Dadang R merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter.

“Agar tidak menjual Obat khususnya obat keras tersebut tanpa resep Dokter dan Prosedur yang dilarang UU serta agar melaporkan kepada Pihak berwajib jika ada orang-orang yang dicurigai dalam pembelian obat,”pintanya.

Selain PCC, Satuan Reserse Narkoba juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan, seperti Obat Batuk, Tramadol, Hexymer dan lain-lain. Dalam pelaksanaan razia ini tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal tetapi jika di kemudian hari ditemukan adanya penjualan obat PCC tersebut, maka apotek maupun distributor obat akan terancam sanksi, baik administrasi hingga pencabutan izin usaha.

“Pengawasan secara rutin tetap dilaksanakan,”pungkasnya.(Rls/Red)

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version