banner 728x250

Lembaga KPK Sumsel Geram Pelaku Batching Plant Nakal

LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Pemerintah Kota Lubuklinggau telah membangun kota Lubuklinggau dengan baik,Terlebih Jalan Sriwijaya yang menghubungkan antara Kelurahan Siring Agung ke Petanang.

Ali Mu’ap Selaku Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Sangat Geram, Melihat serpihan cor beton berhamburan di sepanjang ruas jalan sriwiijaya atau jalan lingkar Utara tepatnya Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang bakal merusak aset Negara dan merugikan masyarakat, (29/12/2023)

Atas kejadian ini Dinas Lingkungan Hidup Kota lubuklinggau gerah dan telah mengundang pelaku usaha Batching plant, saat dikonfimasi awak media diruangan kepala Dinas lingkungan hidup Kota lubuklinggau H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pihak-pihak pelaku usaha Batching plant yang beraktivitas yang ada di kota lubuklinggau telah kita undang.

“Ya benar kemarin (28/12/2023) kita telah mengundang dari pelaku usaha Batching plant dari 6 perusahaan dalam perundingan diskusi 4 yang hadir, bagi yang tidak hadir akan kami datangi ke kantornya.

Dalam pembahasan itu ada point point penting yang harus mereka pahami dan patuhi mengenai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Point pertama perusahaan atau pelaku usaha Batching plant setiap kendaraan cor beton wajib disertai dan di tulis nomor kendaraan dan nama prusahaan, guna untuk memastikan dalam pengawasan aktivitas kendaraan mobil tersebut mudah untuk di pantau, dengan waktu selama 7 hari untuk dilaksanakan.

Point kedua. Pelaku usaha Batching plant wajib menghimbau atau memberi trening, arahan kepada setiap karyawan bagi sopir yang membawa kendaraan cor beton untuk berupaya jangan sampai serpihan atau sisa cor beton jatuh ke jalan atau pasilitas umum yang dilalui masyarakat di kota Lubuklinggau.

Point ketiga. Kami memberikan jedah waktu bagi pelaku usaha Batching plant untuk membersihkan serpihan sisa cor beton disepanjang jalan sriwijaya sampai pada hari selasa Selasa (2/1/2024).

Point keempat, Jika tidak mematuhi aturan yang disepakati dalam diskusi yang sudah disimpulkan maka Dinas Lingkungan Hidup Kota lubuklinggau segera memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha Batching plant untuk ditinjau ulang perizinan dan tidak menutup kemungkinan akan kami “CABUT” izin mengenai lingkungan.(Tim)

error: Maaf Di Kunci