banner 728x250

DPRD Dengarkan Empat Raperda Usulan Pemkot Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – DPRD Kota Lubuklinggau dengarkan empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe , Selasa (30/01).

Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, tuang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Wako menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.

“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.

Dalam paripurna ini, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan pamkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.*Adv

error: Maaf Di Kunci