Divonis 27 Hari, SO Ayah Terdakwa Ajukan Banding

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sidang putusan perkara tuduhan  pencurian yang dituduhkan kepada SI (15) dengan perkara pasal 363 ayat (1)  ke-4, 5 KUHP dan dijatuhkan tuntutan kurungan pidana selama 27 hari.

Namun, SO selaku ayah dari SI menolak hasil dari putusan yang di sampaikan oleh hakim.

“Kami tidak terima atas hasil putusan ini, karena kami merasa ada kejanggalan, terutama tuduhan pencurian itu tidak disertai barang bukti. Salah satu contoh, sidik jari pun tidak disertai, kalau memang tuduhan itu benar,”kata SO, Rabu (30/08).

Lebih lanjut SO menyampaikan rasa kecewanya atas putusan yang di berikan pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang menjatuhkan vonis bahwa anaknya dinyatakan tersangka, padahal tidak adanya barang bukti dan saksipun tidak autentik dan kurang jelas menurutnya.

“Yang jelas kami tetap akan mengajukan banding, karena kami merasa dirugikan dan sudah mencemarkan nama baik kami atas tuduhan ini. Jadi kami akan menuntut balik yang bersangkutan,”jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai perkara ini tidak transparan dengan adanya tuduhan tersangka berjumlah 2(dua) orang, namun yang diproses dan di hukum hanya anaknya saja.

“Kan yang dituduh 2, SI dan AL, nah kenapa hanya anak saya yang di jatuhkan hukuman dan diberlakukan demikian, ada apa?  Dan kenapa masih diperkarakan, jelas-jelas BB tidak ada. Untuk itu dirinya merasa sangat tidak terima atas putusan tersebut,”tegasnya.

Sementara itu, diwaktu yang bersamaan, Ferdi Naldo selaku hakim yang membacakan hasil putusan yang didampingi jubir Pengadilan Negeri Lubuklinggau Hendri, menyatakan bahwa putusan yang diberikan adalah keputusan yang dianggap baik, mengingat tersangka masih dibawah umur.

“Putusannya adalah SI dinyatakan bersalah atas tuduhan 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian tadi, dan menjatuhkan pidana selama 27 hari, menetapkan masa tahanan dan penangkapan dikurangkan dari seluruh nya pidana yang dijatuhkan. Artinya penangkapan, penahanan itu di hitung, kemudian dikurangkan dengan masa pidana  tadi, barang bukti nihil atau tidak ada serta diberikan biaya kepada anda sebesar  Rp. 5000. Jadi itu lah putusan yang sudah diucapkan  tadi dipersidangan. Kami hanya menyidangkan perkara  tindak pidana nya, kalaupun mereka mau mengajukan banding itu silahkan, karena itu hak keluarga terdakwa,”beber Ferdi Naldo.

Terpisah, Hendri selaku juru bicara PN Lubuklinggau turut angkat bicara, mengenai hal ini, dirinya menyampaikan bahwa memang semua putusan hakim adalah yang terbaik dan sudah sesuai aspek kemanfaatan, aspek kepastian dan aspek keadilan yang telah menjadi bahan pertimbangan oleh hakim.

“Semua kan ada prosedurnya yah, jadi kalaupun mereka mau mengajukan banding dan merasa keberatan atas hasil putusanya silahkan dan dengan tata cara yang jelas, yang pasti ini perkara anak-anak. Jadi bagaimana pun caranya kita mengusahakan yang terbaik buat anak-anak, apapun itu bentuknya,” pungkasnya, (Ajk/Red).

error: Maaf Di Kunci
Exit mobile version