banner 728x250

Dalam Waktu Dekat, Bawaslu Lubuklinggau Segera Sapu Bersih APS

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS)atau Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar aturan pada pekan depan.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau , Dedi Kariema Jaya, saat dibincangi mengatakan bahwa pada pekan depan, pihaknya akan melakukan penertiban APS secara serentak. Penertiban APS dan APK tersebut didasari arahan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI untuk menertibkan. Sesuai PKPU 15 tahun 2023, kampanye baru bisa dilakukan setelah 25 hari penetapan DCT.

Dengan melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk ikut andil dalam proses penertiban ini di kecamatan masing-masing. Karena mereka adalah perpanjangan tangan, mata dan telinga di lapangan yang akan memastikan proses penertiban ini berjalan lancar.

Hal senada diungkapkan Kordinator divisi P3s, Mursyidi juga mengingatkan kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) untuk segera menertibkan APS secara mandiri, sesuai dengan surat himbauan yang telah dilayangkan bawaslu kepada partai politik peserta pemilu.

“Para bacaleg diminta untuk segera membersihkan aps yang telah terpasang, karena jauh sebelum ini sudah kita ingatkan melalui surat himbauan yang telah dilayangkan ke parpol,” katanya.

Namun bilamana sampai pekan depan belum juga dibersihkan secara mandiri, Bawaslu akan bertindak tegas dengan membersihkan seluruh Aps dan Apk yang bertebaran,

“Sesuai arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumsel, kita sudah lakukan kordinasi kepada stake holder terkait, termasuk satpol pp, guna meminta untuk turut dalam giat penertiban nantinya,” pungkasnya. (NAS)

error: Maaf Di Kunci