LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Terungkap dari data laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) kota lubuklinggau tahun 2024 terdapat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Bersumber dari data LHP BPK, bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2024 terdapat Sisa DAK Non Fisik Tahun 2024 sebesar Rp4.668.231.591. Yang digunakan untuk pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL), utang BPJS Kesehatan TA 2023, Belanja Tidak Terduga (BTT), Insentif Ketua RT, Tagihan Listrik dan Internet, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Honor Jaga Malam dan Cleaning Service, dan Ganti Uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke BPKAD lubuklinggau melalui Kabid Perbendaharaan, Hendra saat dibincangi wartawan membenarkan dan mengakui salah.
“Dengan pertimbangan tidak mungkin membuat surat pengakuan hutang kepada orang banyak, seperti honorarium PHL, Insentif RT dan membeli BBM. Jadi pilihanya membuat surat pengakuan hutang (SPH) pada kegiatan proyek DAK non fisik yang ada di Dinas Kesehatan,” Ujar Hendra
Terpisah, Kepala Dinas kesehatan kota lubuklinggau, Erwin Armeidi saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp berujung bungkam tanpa respon.
Padahal wartawan mencoba untuk menelusuri kegiatan DAK yang juga diduga sudah menyalahi aturan sejak awal perencanaan kegiatan, hingga realisasi yang terkesan dipaksakan. Hingga berujung juga pada pekerjaan selesai namun kegiatan itu SPH.
Sekedar informasi menurut Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018.
Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK fisik di rekening kas umum daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.7/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik,
Apa yang dilakukan oleh BPKAD dan Dinkes kota lubuklinggau diduga kuat bertentangan dengan peraturan tersebut. (NAS)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993