Lubuklinggau, Beligat.com – 27 Juli 2026 Kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang melakukan perombakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara objektif agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan arah kebijakan yang sedang diuji coba oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui program “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga”.
Menurut Ahlul Fajri, program yang disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 23 Juli 2026 menegaskan bahwa ASN yang bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisilinya diharapkan memiliki keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
“BKN Pusat sedang menguji coba kebijakan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, kesejahteraan, dan efisiensi pengeluaran ASN. Karena itu, perombakan dan pemindahan ASN secara besar-besaran di daerah semestinya juga mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut, bukan sekadar rotasi administratif,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mutasi atau penataan ASN, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, sistem merit, profesionalitas, serta memperhatikan kondisi sosial dan keluarga pegawai.
Jangan sampai ada ASN yang justru dipindahkan semakin jauh dari domisilinya tanpa pertimbangan yang jelas, karena hal itu dapat menambah beban ekonomi, psikologis, dan pada akhirnya berpotensi menurunkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
LAKI P45 juga meminta agar Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka ruang komunikasi yang transparan terkait dasar pertimbangan perombakan ASN, termasuk aspek kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, dan kesesuaian dengan arah kebijakan nasional di bidang manajemen ASN.
“Kami berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau menjadikan kebijakan BKN Pusat sebagai referensi penting dalam setiap penataan pegawai, sehingga tujuan reformasi birokrasi benar-benar menghadirkan ASN yang profesional, sejahtera, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” tutup Ahlul Fajri.(*)




