banner 728x250

Husni Thamrin ‘Nikmati’ Masa Pensiun di Hotel Prodeo

#Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar

PALEMBANG – M Husni Thamrin (58), warga Jalan Super Semar Lorong Sepakat Jaya V Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, terpaksa harus menikmati masa pensiun di jeruji besi. Pasalnya, mantan PNS ini diringkus petugas Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel l, Rabu (8/12/22) lantaran diduga melakukan penipuan uang senilai Rp3,5 miliar. Korbannya SB (62), teman pelaku yang beralamat di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), pada, Jumat (2/10/2022), lalu.Hal tersebut dibenarkan, Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan, awak media, Jumat (9/12/2022).

“Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan,” katanya.

Kompol Agus sapaanya menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,.

Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).

“Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI.

Anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada dirumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” tutupnya. (rls/dkj)
.

error: Maaf Di Kunci