banner 728x250

Hasil Rapat !!! Aktivitas Galian C Ilegal Di Desa Taba Renah Resmi Ditutup

Beligat.com, MUSIRAWAS –  Terkait adanya aksi penyetopan kendaraan dilakukan masyarakat terdampak atas aktivitas galian C di Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Pihak Kecamatan adakan rapat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Jumat (1/9/2023).

Rapat digelar diruang rapat Kantor Kecamatan tersebut dipimpin Camat Selangit, Misba Lubis dan dihadiri oleh, Waka Polsek STL Ulu Terawas M. Soleh, Kanit Reskrim Sindang Bela, Kanit Intel Puspito, Lurah Selangit, pelaku usaha galian C, Ketua Forum Kapala Desa (Kades) dan Kades di wilayah Kecamatan Selangit.

Dalam kesempatan itu, Misba Lubis mengatakan, terkait aspirasi dan keluhan masyarakat yang terdampak akibat aktivitas galian C di Desa Taba Rena, maka perlu diadakan rapat guna mencari solusi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau masyarakat sudah bergerak dan menolak aktivitas galian C, maka kita harus bijak mengambil sikap dan kebijakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat”, ujarnya.

Selain itu, Misba Lubis juga berharap dukungan, masukan guna pembangunan di Musi Rawas, khususnya di Kecamatan Selangit.

Waka Polsek, M. Soleh mengatakan, agar tidak terjadi hal-hal dari dampak galian C, dan antisipasi info yang tidak bertanggung jawab, maka perlu diadakan rapat agar tidak terjadi asumsi masyarakat yang tidak-tidak atas aktivitas galian C tersebut.

Hal senada diungkapkan Kanit Reskrim, Sindang Bela. Dirinya mengatakan tidak ada koordinasi dari pihak pelaku usaha galian C pada pihak Polsek. Dia sependapat, tidaklah mudah untuk mendapatkan izin galian C.

Dapat disimpulkan, Kecamatan yang ada Tata Ruang tidak ada RTRW. Dengan demikian, Pemerintah tidak bisa mengambil ketegasan karena tidak ada RTRW. Alangkah baiknya jika persoalan ini bisa dikoordinasikan”, ujarnya.

Pelaku usaha galian C, Idil mengatakan, kejadian penyetopan mobil tersebut diluar dugaannya. Atas kejadian tersebut, dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan tersebut.

Diakuinya, aktivitas galian C tersebut baru berjalan satu bulan. Kalau dihitung perhari, pihaknya mengambil batu koral di sungai Nile berkisar 11 mobil, dan kualitasnya sudah diakui oleh balai pusat.

Lanjutnya, pihaknya sudah mengerjakan apa yang disarankan agar tidak mengambil batu koral basah dan jangan membawa mobil secara kompoi. Dirinya meminta petunjuk bagaimana galian C tetap berlanjut walau dengan catatan, pihaknya akan siap melaksanakan catatan-catatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Taba Rena, Beni Ismail, menceritakan dirinya pernah menanyakan pelaku usaha mengenai dampak-dampak dari aktivitas galian C di Desa yang dia pimpin. Jawaban didapatnya terkait aktivitas galian C tersebut tidak jadi persoalan”, ujarnya dalam forum rapat tersebut.

Dikatakannya, Kami berpesan agar jangan mengambil batu di sungai, jika dilakukan, maka jika ada masyarakat yang marah dan melakukan aksi demo, kami pihak pemerintah desa tidak bertanggung jawab”, tukas Beni Ismail.

Sementara itu, Kades Taba Tengah, Misrayani, saat rapat menceritakan, pada malam senin lalu pernah ada aksi masyarakat menyetop kendaraan pengangkut batu yang melintas di desanya, tujaan penyetopan tersebut agar kendaraan pengangkut batu hasil galian C tidak melintas agar jalan di desanya tidak mudah hancur dan tidak berdebu.

“Saya membawa aspirasi masyarakat agar aktivitas galian C di Desa Taba Rena ditutup”, pintanya.

Kesimpulan akhir dari rapat tersebut, telah disepakati bersama, aktivitas galian C di Desa Taba Rena yang menggunakan alat berat distop dan ditutup. Kalau aktivitas masyarakat mengambil batu secara manual, maka silahkan dimusyawarahkan di desa. (*)

 

error: Maaf Di Kunci