LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Kota Lubuklinggau saat ini berada di ambang kehancuran moral akibat maraknya praktik usaha hiburan malam yang berkedok kafe dan dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan ketat dari pemerintah dan aparat berwajib.
Menurut Exley Pradika, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Lubuklinggau, Kondisi ini bukan lagi rahasia publik. Masyarakat sudah sangat familiar dengan keberadaan tempat hiburan malam yang pada di lubuklinggau, beroperasi layaknya diskotik, bukan sekadar kafe sebagaimana izin yang dikantongi.
Keberadaan tempat ini diduga telah memancing munculnya pemodal-pemodal baru yang meniru pola usaha serupa, salah satunya Cafe QQ yang beralamat di Jalan Sriwijaya, belakang GOR Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya penerapan aturan terhadap kontrol sosial tentang izin izin edar alkohol dan tempat maksiat yang secara terang-terangan menabrak regulasi di kota kita.
GMNI Cabang Kota Lubuklinggau mengecam keras fenomena diskotik berkedok kafe ini. Dan menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran perizinan usaha, tetapi juga telah mengarah pada dugaan penipuan publik terkait legalitas izin operasional yang tidak sesuai dengan SOP usaha. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Lebih jauh, keberadaan tempat-tempat tersebut jelas mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih dengan munculnya indikasi peredaran narkoba serta penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin edar resmi. Situasi ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Lubuklinggau, aparat kepolisian, serta BNN Kota Lubuklinggau.
GMNI Cabang Kota Lubuklinggau mendesak Kapolres Lubuklinggau agar segera memberikan atensi khusus kepada Kasat Narkoba untuk melaksanakan operasi dan razia besar-besaran terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba di lokasi hiburan malam yang ada di lubuklinggau.
Selain itu, GMNI juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas melalui Satpol PP dengan menertibkan dan menutup seluruh tempat usaha yang menabrak aturan.
Karena menurutnya, Pencapaian “Lubuklinggau Juara” seharusnya diwujudkan lewat komitmen nyata menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal. Kota Lubuklinggau tidak boleh kalah oleh kepentingan kapitalis yang mengabaikan hukum.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Dian Candra saat dikonfirmasi wartawan terkait perizinan cafe QQ dan izin edar alkohol nya.
“Sesuai data kita QQ ada izin Rumah Makan dan Karaoke, melalui System OSS, dan untuk edar alkohol, silahkan di komfirmasi di Disprindag,” Terang Dian Candra
Sementara itu, Kadis Disperindag, Medhioline Sapta Windu saat dikonfirmasi terkait izin edar alkohol cafe QQ belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (RIL/ NAS)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi redaksi Beligat.com atau WA; 08127255993
