Beligat.com, Lahat — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial HJ (43), warga Kecamatan Lahat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VIII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 12 Agustus 2026.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh ciri-ciri dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, personel Satres Narkoba melakukan penindakan pada Rabu sore. HJ kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan menempel pada bagian kerah baju yang dikenakan HJ.
Saat menjalani interogasi awal, HJ mengakui paket tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal terduga, barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu buah kaos berkerah bermotif garis dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Selanjutnya, HJ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui jajaran Satres Narkoba menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan serta masa depan masyarakat Kabupaten Lahat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*Rls
