Media Terdepan Masa Kini
RedaksiIndeks

Diduga 12 SD Negeri dan 4 SMP Negeri Kota Lubuklinggau Lakukan Pelanggaran Administrasi Pencairan Dana BOS Tahun 2026

Lubuklinggau, Beligat.com – Senin 28 September 2026 kepala investigasi khusus inspektorat kota Lubuklinggau, saat disinggung (red) diruang kerjanya terkait berita sebelumnya dugaan pungli SD dan SMP se kota Lubuklinggau yang viral beberapa waktu yang lalu, Laksamana Patra menyampaikan.

Yang sudah diperiksa sebanyak 12 SD dan 4 SMP berdasarkan keterangan dari kepala sekolah “bukan dugaan pungli tapi pelanggaran administrasi proses pencairan dana bos tahun 2026.” Jelasnya.

Sebagaimana diberita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print – 02/L.6.11/ Fd.1/08/2026. ditemukan beberapa amplop saat disinggung berapa besaran nominal, tidak tahu, jawab laksamana Patra.

Lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan inspektorat telah disampaikan ke dinas Disdik kota Lubuklinggau, untuk perkembangan prosesnya bisa kita disampaikan, untuk secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan 12 Sekolah SD Negeri dan 4 sekolah SMP Negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal (23) ayat (1) hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.(Red)

error: Mau Maling Berita ya ??
Exit mobile version