Lubuklinggau, Beligat.com – 16 September 2026, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya mendukung penegakan hukum, tata kelola perusahaan, serta peningkatan keandalan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026 tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UP3 Lubuklinggau dan jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dari pihak PLN, penandatanganan dilakukan oleh Moch. Julnansyah Nugroho selaku Manager PLN UP3 Lubuklinggau, sementara dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dihadiri dan ditandatangani oleh Suwarno, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya dalam aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PLN. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya proses bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merupakan bagian dari komitmen PLN untuk terus memperkuat aspek kepatuhan dan tata kelola dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting bagi PLN UP3 Lubuklinggau untuk semakin memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola. Kami berharap melalui koordinasi yang baik, setiap proses bisnis PLN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kami dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat,” ujar Moch. Julnansyah Nugroho.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau siap mendukung PLN dalam aspek hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan PLN dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam mendukung tata kelola serta pelayanan PLN kepada masyarakat,” ungkap Suwarno.
Melalui kerja sama tersebut, PLN UP3 Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin efektif dalam menghadapi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan operasional ketenagalistrikan.
Bagi PLN, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan integritas merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Hal tersebut juga menjadi fondasi dalam menghadirkan pelayanan kelistrikan yang aman, andal, dan berkualitas bagi pelanggan.
Dengan semakin eratnya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, PLN UP3 Lubuklinggau terus berkomitmen menghadirkan keandalan pelayanan kelistrikan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan demi memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan negeri.
Tim Media online PLN UP3 KOTA LUBUKLINGGAU
