banner 728x250

LSM Penjara Laporkan Kegiatan Dana BOS SMK Negeri 4

Ketua LSM penjara laporkan kegiatan dana bos SMK N 4 lubuklinggau ke kejaksaan negeri lubuklinggau!!!

 

Beligat.com, Lubuklinggau – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM penjara) resmi melaporkan kegiatan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) di SMK negeri 4 lubuklinggau Sumatera Selatan tahun anggaran 2022. Ke kejaksaan negeri lubuklinggau.

“Saya telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah di SMK Negeri 4, berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa kami , kami menduga adanya manipulasi dan mark_up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah tersebut,” ujar Leo Ketua LSM Penjara, Senin (07/08).

Di katakan Ketua LSM penjara leo saputra, ada beberapa yang kami laporkan dana bos tahap 1 dan dana bos tahap 2 dan dana bos tahap 3 dan di duga ada penyimpangan diantaranya : Dana bos tahap (1) tahun anggaran 2022 diantaranya 1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000, ke 2. Kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000, ke 3. Admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000. ke 4. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000. ke 5. Langganan daya dan jasa Rp,5.396.500, ke 6. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500, ke 7. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000, ke 8. pembayaran honor Rp,37.200.000 dengan Total dana bos tahap (1) Rp,(283.200.000). Selanjutnya Dana bos tahap (2) pertama penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000, ke 2. Pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700, ke 3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400. ke 4. kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000, ke 5 admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400, ke 6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000, ke 7. Langganan daya dan jasa Rp.8.603.500, ke 8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000, ke 9. penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000, ke 10,  pembayaran honor Rp.56.730.000, ke 11. penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000, dengan Total dana bos tahap 2 Rp,377.600.000. dan bos tahap 3 pertama 1 pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000, ke 2, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824, ke 4 kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500, ke 4 admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976, ke 5 pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000, ke 6 langganan daya dan jasa Rp,5.908.700, ke 7 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000) ke 8 penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000, ke 9 penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000, ke 10 pembayaran honor Rp,40.150.00 dengan total dana bos tahap 3  adalah Rp,283.200.000.

“Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK negeri 4 lubuklinggau . Tahun anggaran 2022, baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,”ujarnya.

Selanjutnya dirinya mendesak kejaksaan negeri lubuklinggau untuk dapat menindak lanjuti laporannya tersebut.

“Kami meyakini bahwa kejaksaan negeri Lubuklinggau memproses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos SMK N 4 Lubuklinggau,”tutupnya.

Sementara Kepala SMK Negeri 4 Yendro saat di hubungi media ini sampai berita diterbitkan belum dapat dihubungi. *Tim

error: Maaf Di Kunci