banner 728x250
Lahat  

Konsumen Elpiji Melapor, YLKI Kasih Hadiah

Agen Wajib Sediakan Timbangan

Beligat.com, LAHAT – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, menyiapkan hadiah bagi konsumen elpiji semua ukuran yang melaporkan temuan berat tabung elpiji yang tidak sesuai dengan label tertera pada tabung. Serta merujuk toleransi barang kemasan yang diizinkan pemerintah. Demikian disampaikan Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafei kepada wartawan, Selasa (8/11).

Ia mengatakan, YLKI selaku Lembaga  Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki komitmen melakukan peningkatan perlindungan terhadap konsumen. Makanya ia mengajak konsumen berani bicara dengan membuka kontak layanan pengaduan konsumen melalui WhatsApp di 0852 6757 9999 untuk wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

“Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha mulai dari pangkal, Agen dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ungkap Sanderson.

Sanderson menjelaskan, dibukanya layanan pengaduan konsumen merupakan bagian dari upaya masif meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban konsumen. Sekaligus  menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen, khususnya pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi dan tata niaga migas. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

“Agen wajib memiliki timbangan merujuk pada SOP Pertamina yang telah ditera pihak berwenang dan dikalibrasi setiap tahun bagi seluruh pangkalan dibawahnya. Agen banyak menyepelekan hal tersebut sehingga merugikan konsumen untuk melihat batas toleransi barang dalam kemasan yang diizinkan pemerintah,” ungkap dia.

Padahal lanjut Sanderson, pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menyatakan, setiap elpiji yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) elpiji yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya.

Selain dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selanjutnya UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 UU Perdagangan, berbunyi Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Tata Niaga LPG diatur jelas dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun bunyinya, “Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau NIAGA bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Regulasi sudah jelas dan tegas mengatur, bagi pelaku usaha yang masih ingin berlaku curang YLKI Lahat akan melanjutkan ke proses penegakan hukum,” ujar Sanderson.

Dika, warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik langkah YLKI Lahat memperjuangkan hak konsumen melalui bulan konsumen, apalagi memberikan hadiah.

“Selama ini kita membeli elpiji terasa kurang tapi sulit untuk membuktikan dan mengadu sehingga pasrah saja, nanti tidak diberi lagi oleh pangkalan. Lagipula saat membeli elpiji jarang dapat karet sehingga membeli lagi atau pakai karet bekas,” kata dia. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci