banner 728x250

Keuangan Buruk, Tunjangan DPRD Lubuklinggau Membengkak

Editorial Beligat – KONDISi keuangan dan perekonomian nasional yang masih buruk, sepertinya tidak menjadi fokus perhatian bagi para wakil rakyat khususnya di Lubuklinggau. Buktinya, Anggota dan Pimpinan Dewan Yang Terhormat ini, beramai-ramai melakukan pemborosan dalam penggunaan keuangan daerah.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41.b/lhp/xviiii.plg/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022. Dalam LHP BPK ini disebutkan, tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Lubuklinggau dinilai overdosis alias melebihi standar satuan harga (SSH), tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Dengan realisasi itu, Sekretaris DPRD Lubuklinggau selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak cermat dalam penghitungan dan pengusulan besaran anggaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Lubuklinggau serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lubuklinggau. Demikian pula TAPD, dianggap tidak cermat dalam me-review usulan besaran anggaran tersebut dari Sekretaris DRPD Lubuklinggau.

Adapun nilai pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Lubuklinggau, mencapai Rp5.564.400.000. Kemudian
tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Lubuklinggau sebesar Rp6.420.000.000. Padahal kalkulasi tunjangan transportasi DPRD sesuai SSH hanya sebesar Rp4,347 miliar. Sedangkan kalkulasi tunjangan perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD yang sesuai Kepmen Kimpraswil hanya sebesar Rp3,803 miliar.

Dengan begitu, telah terjadi pemborosan terhadap penggunaan keuangan daerah Tahun Angggaran 2021 di Sekretariat DPRD Lubuklinggau, khususnya untuk tunjangan transportasi dan perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD Lubuklinggau. Adapun selisih atau nilai pemborosannya mencapai Rp3,83 miliar. Rinciannya, tunjangan Transportasi Anggota DPRD TA 2021 sebesar Rp1.217.400.000. dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2021 sebesar Rp2.616.977.700,00,00

Dalam LHP BPK tersebut juga terungkap, bahwa tranportasi satuan harga sewa kendaraan pejabat dalam standar satuan harga (SSH), pada Januari hingga April dialokasikan sebesar Rp13,5 juta per bulan dengan total keselurahan Rp1,431 miliar. Namun realisasinya uang tunjangan transportasi tersebut dibayar Rp15 juta per bulan dengan total Rp3,974 miliar.

Bahkan untuk Mei hingga Desember, tunjangan transportasi sesuai SSH sebesar Rp18,4 juta dengan total Rp2,916 miliar namun dibayar Rp3,90 miliar. Dengan begitu, terdapat pemborosan atau selisih keseluruhan mencapai Rp1,217 miliar.

Selanjutnya tunjangan perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD yang mengacu pada Kepmenkimpraswil, Ketua DPRD seharusnya menerima Rp19,993 juta per bulan namun dibayar Rp25 juta per bulan pada Januari hingga April. Bahkan pada Mei hingga Desember, pembayaran tunjangan naik lagi menjadi Rp30 juta per bulan.

Kemudian para wakil ketua, seharusnya menerima tunjangan Rp16,660 juta per bulan namun dibayar Rp24 juta pada Januari dan April. Pada Mei hingga Desember, para Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dibayar Rp25 juta per bulan. Untuk para anggota DPRD, seharusnya menerima Rp9,927 juta per bulan namun dibayar Rp13 juta pada Januari April dan Rp19 juta pada Mei-Desember.

Adapun total keselurahan tunjangan perumahan berdasarkan perhitungan Kepmen Kimpraswil sebesar Rp3,803 miliar. Namun realisasinya Rp6,420 miliar atau selisih terdapat selisih sebesar Rp2,6 miliar.

Dalam lampiran LHP BPK ini juga disebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah aturan yang berlaku.

Diantaranya a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:
1) Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah
yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota
DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon; dan
2) Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi
yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan
yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional
kendaraan dinas jabatan.

b. Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

c. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

d. Lampiran Keputusan Wali Kota Lubuklinggau No.
369/KPTS/ADM.PEMB/2020 tentang Penetapan Standar Satuan Harga
Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 Nomor 11.1.1 yang menyatakan
bahwa Kendaraan Operasional Pejabat untuk Pejabat Eselon II per Bulan
sebesar Rp13,5 juta.

Sekretaris DPRD Lubuklinggau, imam Senen yang juga menjabat sebagai plt Sekda Lubuklinggau, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya, Senin (4/7). Demikian pula Kabag Keuangan Setda Lubuklinggau, Zum Rakembang yang enggan memberikan tanggapannya.

“Kalau soal konfirmasi, tidak berhak menjawab. Kan ado Sekwan (Sekretaris DPRD Lubuklinggau, red) dan unsur Pimpinan DPRD,” kata Zum. (***)

error: Maaf Di Kunci