banner 728x250
Lahat  

Kementerian ESDM Gagal, Instalasi Gunakan Kabel Senur NIDI dan SLO Terbit

Beligat.com, Lahat.com – Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kini memberlakukan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman, layanan pengaduan konsumen YLKI Lahat Raya banyak menerima laporan dari berbagai daerah di Indonesia.

Bagi masyarakat atau konsumen manfaat NIDI sangat penting menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi listrik guna meminimalisir potensi yang menimbulkan kebakaran akibat listrik dimana menyebabkan kehilangan harta benda yang lebih besar. Keamanan instalasi listrik dimulai dari pemenuhan standar pemasangan instalasi listrik, hanya dilakukan satu kali selama umur rumah berdiri atau sekitar 15 tahun.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang sejak dua tahun terakhir fokus terhadap pemenuhan hak konsumen atas keselamatan ketenagalistrikan, terbaru menerima laporan masyarakat bahwa kWh meter atau APP terpasang dimana menggunakan “kabel Senur” pada Kabel NYZ atau Toefoer (Kabel penghubung dari Meteran ke MCB). Pertanyaannya bagaimana NIDI dan SLO bisa terbit oleh pihak Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) kabel tidak sesuai Standar PUIL, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Rabu (23/02).

Dimana pada tanggal 18 Januari 2022 beredar melalui pesan WA berantai ada NIDI Mandiri yang isinya “Izin menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya. terima kasih”, menguatkan dugaan pesan tersebut dari Kementerian ESDM melalui DJK, lanjut Sanderson.

Sanderson menjelaskan, sudah terprediksi tujuan mulia NIDI tidak akan terwujud yang ada tambah carut-marut jauh dari Keselamatan Ketenagalistrikan atas kebijakan sepihak DJK yang melegalkan LIT-TR bisa mencetak NIDI yang tidak ada kewenangannya sesuai Permen 12/2021. DJK telah membuat gaduh pelaku usaha ketenagalistrikan dan tidak menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sudah sering YLKI Lahat mengingatkan DJK untuk memberlakukan NIDI sesuai regulasi pada semua daya dan harus dikerjakan oleh Badan Usaha dimana pertanggung jawaban secara regulasi jelas, bukan dilimpahkan ke LIT-TR yang menerbitkan NIDI, apa ini yang diharapkan oleh DJK jelas-jelas SLO saja tidak dilakukan pengawasan dan pengujian. Kalau tidak percaya mari DJK dan Polisi Listrik turun ke lapangan lakukan sidak, bukan hanya sampe dibandara saja lalu dinyatakan tidak ada temuan, urai Sanderson.

Bukan rahasia umum lagi bahwa LIT-TR dari level atas hingga level bawah diisi oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya bukan ingin menegakkan keselamatan ketenagalistrikan sesuai amanah UU. Patut diduga para pensiunan PLN dan DJK banyak bergabung di lembaga tersebut dengan berafiliasi terhadap oknum PLN yang masih aktif. Makanya DJK seolah tak berdaya melawan dan menegakkan aturan yang telah menghabiskan uang negara, tegas Sanderson.

Kegagalan Kementerian ESDM dalam menerapkan NIDI sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Maka jika terjadi kebakaran akibat korseliting listrik, pihak berwajib dapat meminta tanggung jawab Kementerian ESDM atas kelalaiannya menjalankan regulasi, pungkas Sanderson.

Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.

Senada, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini disiarkan juga belum memberikan keterangan hanya dibaca.*Rls/Sdsn

error: Maaf Di Kunci