banner 728x250

Kasus SPH, BPKAD Diminta Transparan

Beligat.com, MURATARA – Penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) sesuai SK Bupati Muratara Nomor : 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021. Tentang Utang Belanja OPD TA 2020, masih menjadi polemik. Sebab, lahirnya produk hukum yang menjelaskan utang daerah tersebut, mengorbankan sejumlah kegiatan yang didanai pemerintah pusat melalui penyaluran DAK. Diantaranya kegiatan-kegiatan yang melekat pada Dinkes dan Disdik Muratara.

Kabag Hukum Setda Muratara, Lukman, Jumat (12/11) kepada wartawan menjelaskan penerbitan produk hukum soal SPH tersebut tentunya telah melalui analisa dan kajian tim. Bahkan menurut dia, tidak ada permasalahan dari aspek hukum terkait lahirnya SK Bupati Nomor : 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021 .

“SK Bupati itu kan menerangkan bahwa Pemkab Muratara mengakui punya hutang. Ya tinggal dibayar. Secara hukum tidak ada masalah. Mengenai besaran, peruntukan, waktu bayar hutang ataupun menerima transfer, itukan domainnya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, red). Apalagi DAK, uangnya ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah,” jelas Lukman.

Untuk itu, Lukman meminta BPKAD Muratara agar bisa lebih transparan menjelaskan kepada publik terkait polemik terbitnya SPH ini. Sebab ia tidak mengetaui soal kegiatan-kegiatan yang di-SPH-kan.

“Demikian pula waktu, peuntukan dan besaran transfer, kami dak tau. Apalagi saya orang baru. Begitu masuk (jadi Kabag Hukum, red), produk hukum tersebut sudah ada. Masalah ini memang bisa ditelusuri. Coba konfirmasi ke BPKAD, jangan sampai masyarakat salah menyerap informasi,” tambah dia.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana proyek DAK 2020 sekitar Rp14 miliar, terus berproses. Kasus yang bermula dari Penerbitan SPH Pemkab Muratara, dilaporkan LSM ke Kejari Lubuklinggau tertanggal 20 September 2021. Bahkan penyampaian laporan kasus dugaan korupsi ini, telah ditembuskan ke Kejagung dan KPK RI sesuai tanda terima Nomor: istimewa/LPK/LSM PPD-PAK/IX/2021.

“Kasus Laporan SPH belum bisa disampaikan karena masih proses, bakal ada waktu merilis perkembangan lebih lanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza saat dihubungi media lewat whatsapp pribadinya.

Adapun kegiatan fisik yang di-SPH-kan, melekat pada Disdik Muratara. Padahal kegiatan dimaksud diduga sudah dibayar 100 persen. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga di- SPH-kan. Nilai TPG tersebut dialokasikan untuk November dan Desember sebesar Rp3,36 miliar. Padahal dana tersebut sudah turun dari pemerintah pusat.

Tak hanya masalah proyek fisik di Disdik Muratara, proyek pengadaan sarana dan prasana puskesmas yang melekat di Dinkes Muratara juga disinyalir bernuansa koruptif. Parahnya, nilai proyek fisik berupa pembangunan pagar cukup fanstasis mencapai angka Rp848,5 miliar.

Kepala Dinkes Muratara, Marlinda hingga kini belum bersedia memberikan komentar guna menanggapi permasalahan ini. Sama halnya dengan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Sukamto yang tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui whatapps pribadinya.(*Tim)

error: Maaf Di Kunci