banner 728x250

Golkar : Pergeseran Anggaran Perlu Kehati-hatian

Santunan Kematian Harus Punya Payung Hukum

Beligat.com, MUSI RAWAS – Kebijakan pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran, dihalalkan menurut aturan perundang-undangan. Namun perlu mengedepankan sikap kehati-hatian dalam melakukan pergeseran anggaran dimaksud. Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Mura, Firdaus Cik Ola kepada beligat.com, Rabu (9/6).

Menurut Politisi Golkar ini, pergeseran anggaran sangat mungkin terjadi pada tahun pertama kepemimpinan Bupati-Wabup Mura, Hj Ratna Mahmud – Hj Suwarti. Diantaranya untuk merealisasikan program prioritas sesuai dengan janji-janji politik saat kampanye. Terutama program santunan kematian dan bantuan rumah tahfidz yang telah dilaunching beberapa bulan lalu.

Firdaus menambahkan, masalah ini telah diingatkan Fraksi Golkar saat memberikan pandangan umum atas penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Intinya lanjut dia, Fraksi Golkar mendukung Bupati dan Wabup dalam merealisasikan program prioritas sesuai dengan janji-janji kampanye. Namun Fraksi Golkar mengingatkan bahwa dalam setiap program harus mempunyai landasan payung hukum dan ketersediaan anggaran. Selain itu, perlu pula menciptakan sepahaman antara eksekutif dan legislatif.

“APBD induk 2021 sudah berjalan, tidak ada pembahasan mengenai program santunan kematian dan bantuan rumah tahfidz. Artinya perlu melakukan pergeseran anggaran pada APBD perubahan. Harus ada landasan payung hukum dan kesediaan anggaran,” ujar dia sambil menambahkan, sangat diperlukan kehatian-hatian dalam menafsirkan suatu frasa peraturan perundang-undangan.

FCO menjelaskan, eksekutif memang bisa menginterpretasikan dan melakukan pergeseran anggaran kegiatan bahkan tanpa persetujuan DPRD. Namun harus memenuhi persyaratan yang diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Telah banyak pula para pimpinan daerah mulai dari kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, pimpinan SKPD sampai dengan staf teknis SKPD tersandung kasus korupsi akibat dari penafsiran dan pelaksanaan atas pergeseran anggaran.

“Saat ini pemerintah daerah ‘bersiap-siap’ merubah APBD melaui mekanisme APBD Perubahan. Sebelum memasuki tahapan perubahan APBD, haruslah melalui tahapan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 (vide pasal 298 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011), setelah itu memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan,” terang dia.

Selanjutnya pasal 154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jeinsi belanja. Lalu keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Aan Bastian menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan payung hukum guna merealisasikan santuan kematian dan bantuan rumah tahfodz. Yakni Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program dimaksud.

“Nantikan Perbup 8/2021 akan ditingkatkan menjadi Perda. Draftnya sudah kami serahkan ke DPRD untuk dibahas. Mengenai kemungkinan nanti bakal terjadi pergeseran anggaran, bukan wilayah kami. Itu domainnya BPKAD, kami hanya menyiapkan payung hukum,” terang dia. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci