banner 728x250

Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Lubuklinggau Gelar Kegiatan

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Lubuklinggau menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Hotel Dewinda. Kamis (15/12).

Dengan Mengundang Narasumber dari KPU, Kejaksaan, Kepolisian dan Advokat sebagai pemateri, guna memberi pemahaman kepada peserta Panwascam dan staff sekota Lubuklinggau.

Komisioner Bawaslu Kota Lubuklinggau, Bahusi saat diwawancarai mengatakan berbicara mengenai sentra gakkumdu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan dalam sebuah peraturan Bawaslu tentang pembentukan sentra gakkumdu yaitu Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu.

Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra gakkumdu untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap.

Koordinator divisi P3S ini menambahkan, Proses penanganan pelanggaran pemilu satu atap agar mencapai satu prinsip dan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan dan persamaan dimuka hukum. Selanjutnya bisa mencapai prinsip kebenaran, sederhana, cepat, tepat dan tidak memihak. Inilah prinsip-prinsip sehingga terbentuknya sentra gakkumdu.

Lebih lanjut Bahusi mengatakan bahwa, Dalam penanganan tindak pidan pemilu waktunya sangat terbatas. Apalagi berbicara mengenai konsep dan pemahaman serta pandangan hukum dan analisis hukum dari para pekerja hukum akan muncul banyak perbedaan. Perbedaan itu maka gakkumdu hadir supaya bisa ada kesamaan pemahaman.

“Laporan maupun temuan panwacam akan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian hukum. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka penguatan kapasitas dan saling memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi diantara kita sebagai pengawas pemilu dan gakkumdu di tingkat kabupaten sebagai penindak terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dan mengajak kepada seluruh peserta baik yang terlibat dalam sentra gakkumdu maupun pengawas yang berada ditingkat kecamatan untuk saling memperkuat sinergitas, sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.*Akew

error: Maaf Di Kunci