banner 728x250

Dinkes Akui Proyek DAK di SPH-kan

Beligat.com, MURATARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara mengakui proyek fisik menggunakan DAK 2020 berupa pembangunan pagar puskesmas Karangdapo senilai pantastis Rp848,5 Juta, belum dibayar dan dbuat Surat Pengakuan Hutang (SPH). Proyek tersebut diakui sebagai hutang tertuang dalam SK Bupati Muratara Nomor: 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021 tentang penetapan utang belanja OPD TA 2020

“Proyek pagar puskesmas tersebut belum dibayar, ini termasuk SPH. Alasan pembayaran kegiatan tersebut melalui SPH, itu kewenangan pihak BPKAD. Kami tidak dapat menjelaskan secara rinci. Namun Sub Bagian Dinkes Muratara telah mengajukan pembayaran kepada bagian perbendaharaan BPKAD Muratara setelah pekerjaan dinyatakan selesai,,” jelas Kepala Dinkes Muratara, Marlinda Sukri melalui Bendahara Dinkes Muratara, Zul.

Ditanya mengenai DAK 2020 yang sudah ditransfer dari pemerintah pusat, Zul mengaku tidak mengetahui dana tersebut masuk ke kas daerah. Menurut dia, pihak BPKAD yang lebih mengetahui soal transfer DAK tersebut. Demikian pula ditanya soal boleh atau tidak proyek DAK di-SPH-kan, Zul enggan memberikan penjelasan.

“Masalah ini, bukan kapasitas kami untuk menjawabnya. Kebijakan keuangan daerah yang paham BPKAD,  tupoksi kami cuma melakukan pembayaran melalui pengajuan kepada BPKAD. Sebaiknya konfirmasi ke BPKAD karena dana tersebut masuk ke kas daerah dan bukan ke rekening Dinkes Muratara,” katanya.

Zul pun enggan menjelaskan soal nilai anggaran yang fantastis untuk membangun pagar. “Kami hanya mengurusi keuangan, tidak paham masalah penganggaran dan tupoksi kami cuma membayar. Mengenai laporan dugaan korupsi oleh LSM, itu kami serahkan ke pihak LSM yang bersangkutan. Intinya, kami tak tahu negara dirugikan atau tidak dari kegiatan ini. Karena sekarang negara masih teutang dengan rekanan,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi Surat Pengakuan Hutang (SPH) proyek DAK 2020 di Muratara telah dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau. Tak hanya masalah proyek fisik di Disdik Muratara, proyek pengadaan Sarana dan prasana puskesmas yang melekat di Dinkes Muratara juga disinyalir bernuansa koruptif. Parahnya, nilai proyek fisik berupa pembangunan pagar cukup fanstasis mencapai angka Rp848,5 juta.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangangi kasus penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Pemkab Muratara, diminta agar juga segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Disidk) Muratara. Sebab ia mensinyalir, kasus penetapan utang belanja OPD TA 2020, banyak ditemukan kejanggalan dan diduga sarat penyelewengan

“Kasus ini bukan hanya dugaan kelalaian administratif, namun diduga ada upaya untuk melakukan korupsi. Apalagi dana DAK cair menjelang pelaksanaan Pilkada Muratara 2020, kami menduga ada sebuah grand desaign bernuansa koruptif. Misalnya terjadi pembengkakan nilai anggaran pada Perubahan APBD di sejumlah dinas termasuk Dinkes Muratara. Padahal kan pemerintah pusat telah mengingatkan agar jangan menambah anggaran untuk kegiatan fisik pada APBD 2020,” kata Koordinator LSM Geligat Reki Alpiko Di dampingi Koordinator LSM Perwira Marwan.(*akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci