banner 728x250

Dikonfirmasi Temuan BPK, Kepala Disbudpar Marah-Marah

Joko: Banyak OPD Lain, Alex: Pengembalian Dilakukan OPD Terkait

Beligat.com, MUSI RAWAS – Temuan BPK soal kelebihan membayar belanja BBM sebesar Rp22.32 juta pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mura, berbuntut panjang. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mura, Syamsul Joko Karyono marah-marah ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu.

“Bukannya saya tidak mau memberi penjelasan, tapi wartawan yang mengkonfirmasi saya waktunya sudah malam. Sudah jam sembilan lewat. Aku kan nak santai, nak istirahat kalu la malam. Lagipula, saya butuh pendampingan staf dan pejabat teknis untuk memberikan klarifikasi,” ujar Joko (sapaan Syamsul Joko Karyono, red).

Joko mengatakan, kelebihan uang belanja BBM itu, sudah dikembalikan sekitar bulan Mei lalu dan buktinya ada di Inspektorat Mura. Mengenai temuan perbedaan nota dan dugaan upaya pemalsuan dokumen, Joko menyampaikan bahwa itu akibat mesin cetak struk di SPBU kadang terjadi kerusakan.

Untuk itu, Joko merasa kesal dengan terbitnya pemberitaan mengenai LHP BPK RI terkait temuan kelebihan pembayaran belanja BBM tersebut. Menurut dia, pemberitaan itu sangat tendensius dan bernuansa politis. “Mungkin ada orang dalam yang membocorkan. Kan bukan cuma Disbudpar yang ada masalah seperti itu. Banyak OPD lain yang juga punya masalah serupa,” ungkap Joko didampingi Kasubag Keuangan dan PPTK.

Terpisah, Inspektur Mura, Alexander menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki rekomendasi BPK. Untuk pengembalian dalam bentuk setoran, itu dilakukan oleh OPD terkait. “Kemudian bukti setor dari Bank Sumsel, barulah disampaikan ke inspektorat. Memang mereka (OPD) menunjukkan bukti setoran hanya kepada instansi yang berkompeten,” kata Alexander.

Sebelumnya diberitakan, Disbudpar Mura, kelebihan membayar belanja BBM sebesar Rp22.32 juta. Dimana pemberian bantuan BBM bagi pemegang kendaraan diatur dalam keputusan Kepala Disbudpar Nomor: 46/KPTS/BUDPAR/2020 tentang Penggantian Pembelian BBM Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Disbudpar Mura 2020.

LHP BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan perbandingan dengan hasil konfirmasi menunjukkan, nota pembelian BBM tidak dapat diyakini kebenarannya. Hasil konfirmasi kepada pihak SPBU menunjukkan terdapat perbedaan pada format tulisan, kertas nota, logo ‘pasti pas’ serta nomor selang dan pompa. PPTK menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya memberikan uang BBM kepada penanggung jawab kendaraan dinas/operasional. Sedangkan bukti-bukti berupa nota/struk/bill BBM semua diterima dari penanggung jawab kendaraan. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci