banner 728x250
Lahat  

Diduga Maladministrasi, DJK ESDM dan PLN Dilaporkan ke Ombudsman RI

Beligat.com, Lahat – Yayasanan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM dan  PT. PLN (Persero) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait proses pemasangan listrik baru (PB) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang tidak mengikuti ketentuan berlaku diamanatkan UU.

“Kami melakukan pengaduan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasinya. DJK sebagai Pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan dan PLN sebagai pendistribusian tenaga listrik bagi pelanggan,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH usai mengirimkan pengaduan dan dokumen terkait ke Ombudsman RI, Jum’at (30/4).

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.

“Jadi, mestinya DJK dan PLN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedua, mestinya DJK mengawasi kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap pengawasan dan pengujian instalasi konsumen apakah memang dilakukan, dan PLN dalam mendistribusikan tenaga listrik jika tidak ada instalasi atau tidak sesuai SOP seharusnya tidak disambungkan karena sangat membahayakan keselamatan ketenagalistrikan, selain itu menyalahi SOP yang telah diamanatkan UU. Ini yang kami anggap ada maladmistrasi, ada undang-undang yang dilanggar, dan seolah tutup mata” kata dia.

Sanderson memandang, akibat proses pasang baru (PB) listrik tidak sesuai SOP banyak terjadi pelanggaran UU Konsumen No. 8 tahun 1999, dimana hak konsumen tidak terpenuhi oleh pelaku usaha.

Oleh sebab itu masyarakat juga tak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik. “Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu tidak boleh diabaikan walau sesaat. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan sesuai SOP dan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Sanderson meyakini kejadian kebarakan yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” paparya.

Di samping itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, jangan dipasang  oleh “tukang listrik”  tapi harus Instalatir bersertifikat atau tenaga teknik ketenagalistrikan ber-Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Mengingat diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan surat laik operasi (SLO) guna memastikan instalasi pelanggan dalam keadaan bagus dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku sebelum dialiri listrik. Namun faktanya banyak SLO dikeluarkan oleh LIT-TR tidak diuji sesuai SOP, mirisnya Instalasi belum ada namum SLO bisa diterbitkan oleh LIT-TR terkesan hanya “jual kertas”, tegas Sanderson yang telah bersertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

Lebih lanjut, Sanderson menjelaskan jika konsumen telah menunaikan kewajibannya dengan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dalam ketentuan biaya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan, namun hak konsumen diabaikan atas bukti bahwa instalasi listrik mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dioperasikan (SLO) dengan sertifikatnya tidak diberikan oleh LIT-TR, kinerjanya tidak transparan.

Dari fakta ditemukan bahwa LIT-TR di level PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) hanya memperoleh 10-20 ribu rupiah dari biaya setiap SLO untuk jasa pengawasan dan pengujian, selebihnya disetorkan ke pusat. “Dengan biaya 10-20rb tentu tidak cukup untuk transportasi, apalagi jasa pengawasan dan pengujian makanya tidak maksimal kinerja LIT”, ujar salah seorang LIT yang minta namanya tidak dituliskan.

Sebagai pelaku usaha tentunya LIT-TR bertentangan dengan Perlindungan Konsumen Listrik telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, papar Sanderson.

Ia berharap DJK dan PLN bisa melakukan pembenahan secara menyeluruh LIT-TR menjalankan fungsi pengawasan dan pengujian instalasi agar kejadian kebakaran akibat arus pendek dapat diminimalisir, pungkasnya.*Sdr

error: Maaf Di Kunci