MURATARA, BELIGAT.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan pengelolaan belanja persediaan untuk masyarakat pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Muratara diketahui menganggarkan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp.32,48 miliar dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp.12,14 miliar atau 37,40%. Sebagian anggaran itu, sebesar Rp.913,8 juta, diperuntukkan untuk kegiatan pengembangan sarana pertanian berupa pengadaan benih bawang merah, sarana produksi, dan pupuk organik.
BPK menyoroti lima persoalan utama dalam pengadaan benih bawang merah sebanyak 10.000 kg melalui penyedia CV JMC dengan nilai kontrak Rp.699.000.000,- yang disalurkan dalam dua tahap pada Mei dan Oktober 2025.
Perencanaan Asal-asalan, Pakai Data 2021-2022, BPK menyebut penetapan kelompok tani penerima bantuan benih bawang merah 2025 tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan selaku PPK mengakui penetapan calon penerima masih menggunakan data tahun 2021 dan 2022 tanpa pemutakhiran.
Akibatnya Ada kelompok tani yang tidak pernah mengajukan proposal namun tetap menerima bantuan. Proposal justru disusun oleh Dinas melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Ada kelompok yang tidak mampu membudidayakan bawang merah namun ditetapkan sebagai penerima, yaitu Kelompok Tani AWi. Kelompok ini tercatat gagal panen di Tahun 2024 dan gagal panen lagi pada penanaman tahap I Tahun 2025. Pada penyaluran tahap II, Kelompok Tani AWi menolak bantuan sehingga alokasinya dialihkan ke Kelompok Tani Mul. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, benih tahap II tersebut belum ditanam dengan alasan menunggu cuaca dan keterbatasan sarana produksi.
Bantuan untuk Kelompok Tani Mak yang disalurkan Mei 2025 hingga 12 November 2025 tidak ditanam, sehingga tidak memberikan manfaat. Ketua kelompok beralasan lahan tidak sesuai untuk budidaya bawang merah dan tidak pernah mengajukan proposal.
Penyedia Diduga Ketua Kelompok Tani Penerima – Konflik Kepentingan
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan penyedia pengadaan benih adalah CV JMC dengan Direktur Saudara (JMe), yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani penerima bantuan benih bawang merah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengadaan.
PPK berdalih penunjukan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan petani percontohan di Kecamatan Rupit.
HPS Tidak Survei Pasar dan Proses Proforma
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp69.900/kg tidak berdasarkan survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada pagu anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp70.000/kg.
BPK juga menemukan komunikasi antara PPTK dan Penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan. PPTK mengaku komunikasi dilakukan karena CV JMC dianggap berpengalaman. Hal ini terindikasi pengadaan dilakukan secara proforma.
Sertifikat Benih Tidak Sesuai
Dokumen pengadaan mensyaratkan benih dilengkapi sertifikat mutu dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Namun sertifikat yang dilampirkan atas nama UD PTa, sedangkan hasil wawancara dengan penyedia menyebut benih diperoleh dari UD OPa. Penyedia tidak dapat menunjukkan sertifikasi benih atas nama pemasok sebenarnya.
Mark-up Harga Rp.52,6 Juta dan Kekurangan Salur Rp10,4 Juta
Berdasarkan nota pembelian asli, biaya pengiriman, pajak, dan keuntungan wajar, harga riil seharusnya Rp.646.347.000,- sedangkan nilai kontrak Rp 699.000.000,- sehingga terdapat pemahalan sebesar Rp.52.653.000,00. Direktur CV JMC menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK menemukan kekurangan penyaluran belanja sarana produksi bawang merah oleh CV FHF RG sebesar Rp.9.472.962,- dan kekurangan pupuk organik oleh CV AA sebesar Rp.1.000.000,-, total Rp.10.472.962,00. Kedua penyedia juga menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan bayar ke Kas Daerah.
Atas temuan itu, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1), serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4, 6, 7, 11, dan 12 yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan menghindari pemborosan serta konflik kepentingan.
Hingga berita ini disusun, Selasa (3/11/26) Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara, Ade Meiri Siswani S.P.,M.P., saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp Kabid Pertanian Japrizal, 0853-5784-xxxx, belum dapat memberikan keterangan resmi.(Mrwn)
