banner 728x250
Lahat  

YLKI Temukan Dugaan Pelanggaran Tera SPBU

Beligat.com, Lubuklinggau – Para pelaku usaha diwajibkan melakukan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomer 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Di Kabupaten Lahat, aturan itu tampaknya belum sepenuhnya ditaati. Dari hasil temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya dalam pemberitaan sebelumnya dari 8 SPBU diduga sudah habis masa berlakunya pengujian (Tera) takaran pada nozzle dan pengecekan mesin dispenser.

“Seharusnya secara periodik Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat melakukan pengawasan dan sidak di lapangan. Sejauh ini belum pernah ada sidak, apalagi yang dijatuhi sanksi,” kata Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Rabu (6/10).

Dalam UU itu juga dijelaskan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut berupa pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 juta. Salah satu pokok dalam aturan itu juga menyebutkan mengenai perlindungan konsumen tentunya dapat dipertegas dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh ini, menurut Sanderson, tingkat kepatuhan pelaku usaha melakukan tera masih rendah. Pantauan di lapangan banyak tidak memasang tanda uji tera dan sudah habis masa ujinya, setelah diberitakan langsung dilepas oleh pelaku usaha. Namun belum ada tindakan tegas penyegelan dari pihak terkait hingga dilakukan uji tera.

Pihak Pertamina selaku perusahaan penyedia bahan bakar, saat diminta tanggapannya diam seribu bahasa seolah membenarkan tidak dilakukan pengawasan mereka. Sudah selayaknya diberikan sanksi penyegelan hingga dilakukannya uji tera, untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam menggunakan barang dan/atau jasa sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Sanderson.

“Dalam melindungi konsumen dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sudah seharusnya dilakukan Pengujian (Tera) Ulang di seluruh SBPU agar tidak ada keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina”, terang Sanderson.

Untuk lebih memberikan edukasi kepada masyarakat, Pemkab Lahat harus menggulirkan program layanan tera dan tera ulang yang bertujuan untuk memastikan ketepatan pengukuran manual maupun digital, yang berkembang di masyarakat.

“Sebelumnya, kewenangan Tera ada di pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemudian diserahkan ke Kabupaten dan kota masing-masing, namun hingga hari ini Kabupaten Lahat belum mempunyai UPTD Pelayanan Metrologi Legal sendiri, kita tidak tau apa kendalanya” kata Sanderson.

Padahal pelaku usaha di Kabupaten Lahat cukup banyak dan beragam yang menggunakan jasa ini mulai dari usaha perdagangan berupa alat ukur massa seperti timbangan, neraca, dacin, alat ukur volume dan panjang, pompa ukur BBM, jembatan timbang, dan alat-alat kesehatan. Tentunya kegiatan ini merupakan peluang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas temuan ini, dalam melindungi konsumen dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab kedepannya, YLKI Lahat merekomendasikan ke Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Sanderson.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat, Fikriansyah, SE. M.Si saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, atas temuan YLKI Lahat mengungkapkan “pihak hiswana migas sudah mengajukan permohonan tera ulang, dan sudah kami tindaklanjuti, dan untuk tera ulang SPBU sudah dijadualkan pelaksanaannya, yaitu pada tanggal 9 s/d 10 oktober 2021” jelas Fikri sapaan akrabnya.

Lanjutnya, pihak hiswana migas sudah mengajukan tera ulang melalui surat mereka tanggal 23 agustus 2021, karena saat ini Unit Metrologi Legal Kabupaten Lahat belum bisa melaksanakan tera dan tera ulang secara mandiri, Unit metrologi legal kabupaten lahat masih kerjasama dgn unit metrologi legal kota lubuk linggau. Pada tanggal 26 agustus 2021 dinas perdagangan kab lahat menyampaikan surat ke metrologi dinas perdagangan kota lubuk linggau untuk minta dilakukan tera terhadap SPBU tersebut, setelah penyusunan jadual dari metrologi kota lubuk linggau untuk SPBU di lahat akan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 10 oktober 2021, tutup Fikri.

error: Maaf Di Kunci