banner 728x250
Lahat  

YLKI Nilai Lemah Penegakan Hukum Kasus Elpiji

Beligat.com, LAHAT – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram untuk warga miskin di Kabupaten Lahat dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya masih menemukan mobil diduga membawa gas elpiji melon tanpa ada papan merk.

Tidak jelas dari agen dan tujuan pangkalan mana. Padahal baru-baru ini, YLKI Lahat Raya mempertanyakan proses penanganan tiga kasus penangkapan oleh Polres Lahat atas penimbunan elpiji 3 Kg bersubsidi sekitar Oktober 2020. Sebelumnya, viral berita penangkapan oleh Polres Lahat atas kasus penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang diduga tidak memiliki izin.

Menurut Ketua YLKI Lahat, Sanderson, proses penegakkan hukum diduga belum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan hilangnya publikasi dan liputan media, publik tidak tau kejelasan dan kelanjutannya kasus tersebut.

“Seharusnya dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah,  jika memang telah dilakukan penegak hukum secara prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan, tidak akan ditemukan mobil bebas mengangkut elpiji melon bersubsidi pasti ada efek jera,” ujar Sanderson kepada beligat.com, Sabtu (28/8).

Lanjut Sanderson, YLKI Lahat menemukan pada hari Jum’at jam 09.10 Wib di lokasi jalan di kelurahan pasar baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diduga satu unit kendaraan truk BG 8179 EC membawa tabung elpiji penuh tanpa ada keterangan asal dari agen siapa tujuan ke pangkalan mana?, agar dapat ditindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji tanpa izin tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Kami minta kapolri menurunkan tim dan membongkar adanya praktik pelanggaran tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau minyak dan gas. Hal ini dilakukan guna mendukung program pembangunan nasional atas kebijakan bidang energi,” pungkas Sanderson. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci