banner 728x250
Lahat  

YLKI Lahat Laporkan Lembaga Inspeksi Teknik ke BPSK

Beligat.com, Lahat – Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH berang atas kinerja Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang dinilainya seolah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengujian instalasi terhadap keselamatan ketenagalistrikan sesuai amanat UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sementara kasus kebakaran akibat korseting listrik di Kabupaten Lahat kian meningkat. Ia menyatakan telah melaporkan LIT-TR ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

“Saya laporkan dalam hal ini ada empat LIT-TR dan sudah ada jadwal sidang. BPSK telah mengirimkan panggil kepada LIT tersebut. Jangan main-main, kita minta klarifikasi dan bukti bahwa LIT-TR telah menjalankan SOP pengawasan dan pengujian yang telah dilakukan terhadap instalasi. Jangan hanya mengambil uang konsumen namun tidak melakukan tugas mereka. Kami juga bukan mau minta kompensasi uang bagi konsumen, tapi minta pertanggungjawaban selama 15 tahun jika terjadi korseliting dirumah pelanggan atas kelalaian lembaga ini. Ini  sesuai dengan Perlindungan Konsumen Listrik telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Apabila dalam temuannya nanti berbau unsur pidana kami akan teruskan ke pidana,” tegas Sanderson, Selasa (27/04).

Sanderson kembali menegaskan, pihak LIT-TR tidak bisa memungkiri telah mengabaikan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan sesuai SOP (standard operating procedure) sesuai dengan pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang Hak Konsumen huruf (c) atas informasi yang jelas mengenai kondisi mengenai jaminan barang/jasa. Sementara Pasal 8 ayat (1), dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, point  (a.) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Menanggapi hal ini, salah satu LIT-TR yang telah mendapat undangan panggilan sidang, mengomentari dengan hanya mengirim pesan singkat WA. “Terima kasih atas informasinya, Kami harap LIT-TR lain pun mendapat undangan yang sama… Terima kasih,” kata Yudo.*Sdr

error: Maaf Di Kunci