banner 728x250

YLKI Lahat Ajukan Permohonan Data Konsumen LIT-TR ke PPID Kemen ESDM

Beligat.com, Lahat – Keseriusan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya memperjuangkan hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut sesuai  amanat UU No. 8/199 tentang Perlindungan Konsumen.

Sanderson Syafe’i, ST. SH menegaskan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, diberi peran yang besar dalam pemberian pelayanan publik di bidang keselamatan ketenagalistrikan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dibawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan merupakan unsur pelaksana yang membidangi subsektor ketenagalistrikan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jadi jelas merupakan Badan Publik, paparnya, Rabu (7/4).

Landasan hukum transparansi konsumen kelistrikan adalah Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai pondasi hukum hak setiap orang untuk memperoleh Informasi dan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Sanderson yang juga penggiat transparansi publik di Sumatera Selatan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanderson menjelaskan data diperlukan guna memastikan hak konsumen listrik konsumen atas instalasi yang dipasang telah memenuhi unsur Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) untuk meminimalisir kejadian kebakaran yang kerap menimpa karena karena rendahnya tingkat kepatuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

“Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” terangnya.

Sebagai lembaga yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentunya YLKI Lahat Raya berhak meminta dokumen ke badan publik, salah satunya Kementerian ESDM. Melalui keterbukaan informasi dalam aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik, pungkas Sanderson.

Gencarnya Presiden menyampaikan soal keterbukaan informasi publik menunjukkan besarnya atensi Kepala Negara dalam upaya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam menjalankan roda pemerintahan, pernyataan mengenai keterbukaan informasi publik pada peringatan Hari Penyiaran Nasional di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

error: Maaf Di Kunci