banner 728x250

Wawako Sampaikan Pencabutan Empat Perda

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe diwakili Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar dihadapan para anggota dewan menyampaikan Raperda pencabutan Perda Eksekutif yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sulaiman mengatakan ada empat raperda mengenai perubahan atas dari Perda yang telah ada dan pencabutan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan instruksi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

Keempat Raperda tersebut yakni, pertama, rancangan Perda Kota Lubuklinggau tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik pemerintah, dengan terbitnya PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolan barang milik negara/daerah yang mencabut PP nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, maka Perda Kota Lubuklinggau nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kedua, Perda Kota Lubuklinggau nomor 12 tahun 2010 tentang pajak air tanah harus dirubah dan disesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Ketiga, Perda Kota Lubuklinggau tentang pencabutan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang izin pengelolaan air tanah. Pencabutan Perda ini dilakukan berdasarkan keputusan Mk nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 februari tahun 2015, menyatakan UU nomor 7 taun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 17 tahun 2005 tentang pemungutan uang leges. pencabutan Perda ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 251 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Raperda yang telah kami sampaikan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan,”jelas Sulaiman. (Red)

error: Maaf Di Kunci