banner 728x250

Warga Tolak Eksekusi Lahan Perum Damri

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Pemuda Silampari (AMPES ) dan Front Perlawanan Rakyat ( FPR ) mendatangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mendesak Pengadilan mencabut eksekusi lahan seluas 15. 500 M2 yang dimenangkan oleh Perum Damri.

Massa Melakukan Aksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto/Doc.Beligat

Koordinator Aksi, Redison Saka mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau dinilai tidak punya hati nurani dengan memenangkan pihak Perum Damri, dan terkesan mengabaikan nasib 54 Kepala Keluarga.

“Masyarakat punya niat baik untuk ganti rugi, tukar guling, tapi Pengadilan Lubuklinggau secara tiba-tiba memenangkan pihak Damri yang telah mengabaikan prinsip Prikemanusiaan yang kami anggap Perum Damri tidak ada Kontribusinya di Kota Lubuklinggau”, ungkapnya.(06/6).

Sementara itu, Sarbani salah seorang warga yang lahannya juga akan dieksekusi menjelaskan bahwa ada 4 ( empat ) poin yang mereka tawarkan.

Pertama, mereka sanggup mengganti lahan sebagian sesuai NJOP. Kedua, mereka sanggup mengganti lahan seluruhnya seluas 15.500 M2. Ketiga, mereka sanggup mengganti lahan tersebut dengan menukar guling kepada lahan sesuai dengan ukuran yang disengketa. Keempat, seluruhnya dari lahan 15.500 M2 ke lokasi pengganti yang sama bahkan lebih luasnya. Hal tersebut ditawarkan karena ada seperangkat hukum yang mengatur kesitu.

“Jadi kami ini meminta kepastian hukum itu sudah ditetapkan oleh pihak Damri. Namun, dalam kepastian hukum itu tidak adanya keadilan bagi kami selaku pembeli. Maka dalam hal ini, sebagai warga negara merasa mempunyai hak dari mata hukum. Meminta keadilan, agar keadilan itu yang diberikan tidak mengabaikan hak-hak kami didalam tanah tersebut, karena tanah tersebut sudah berdiri rumah tinggal yang kami tempati, bercocok tanam dan sebagainya dan itu didapatkan melalui pembelian yang sah secara hukum bukan menerima atau merampas hal-hal tersebut dengan cara yang tidak melanggar hukum”, tegasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hendri menyampaikan bahwa jika dirinya mengikuti proses pengadilan, proses ini merupakan bagian dari proses eksekusi dan belum ada sampai eksekusi. Pengadilan tidak ada memihak Perum Damri, kita hanya mengikuti Undang Undang.

“Masih Proses Aanmaning, Peringatan Tergugat. Proses ini masih bisa musyawarah apa maunya tergugat dan apa maunya digugat, dan proses itu bisa 2 kali lagi. Apabila proses itu mentok maka akan ada proses selanjutnya bukan proses eksekusi yang mereka takuti. Kami berharap ada upaya damai dari dua bela pihak dan tidak saling merugikan”, pungkasnya.

Dirinya berharap, pihak Damri yang menginginkan eksekusi saat ini untuk mempertimbangkannya dan memberi solusi dengan Musyawarah dan selanjutnya melalukan opsi pertemuan lanjutan pada tanggal 20 Juni 2017 mendatang. (Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci