banner 728x250

Warga SAD Tuntut PT Lonsum

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan kemandirian Nasional (DPK Jaman) Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Lonsum kian memanas. Pasalnya, PT. London Sumatera mengabaikan kesejahteraan warga Suku Anak Dalam (SAD).

Ketua DPK Jaringan Kemandirian Nasional, Heriyanto menuturkan Konflik agraria yang saat ini menjadi momok bagi pemerintah, kerap kali melahirkan kekerasan terhadap perjuamgan kaum tani dan para pemuda adat di seluruh konflik yang muncul kepermukaan dinegara ini.

Izin perkebunan dan pertambangan yang serampangan telah menelan jutaan hektare hutan adat dan rakyat menjadi Lahan HGU dan lahan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan dikuasai oleh taipan-taipan perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Kehadiran para perusahaan kapitalisme ini menyisakan konflik berkepanjangan dan merampas lahan garap serta tempat rakyat disekitarnya tergerus oleh semakin sempitnya lahan mereka untuk bercocok tanam dan berkembang. Tak bedanya dengan PT London Sumatera (Lonsum). Kehadiran perusahan perkebunan ini telah melahirkan catatan-catatan buram akan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya bagi masyarakat sekitarnya. Mulai dari tudingan pencaplokan lahan mereka oleh rakyat, kriminalisasi petani hingga intimidasi dan penyerobotan menjadi bagian dari cerita honor keberadaan mereka di bumi Silampari (musirawas utara dan Musirawas). Seperti kasus SAD kecamatan Nibung yang menuntut tanah ulayat mereka lebih dari 2 dekade hingga kita tak ada penyeelsaiannya. Lebih dari 1400 hektare lahan ulayat yang tadinya menjadi lahan untuk bertani dan berburu telah menjadi perkebunan sawit dengan kepemilikan PT .Lonsum”, Paparnya.

Dia menambahkan, rakyat telah berulang kali menggugat, berkali-kali rakyat mengadu tak pernah ada solusi dan jawaban mereka. Hingga kekerasan dan pereadilan menjadi senjata ampuh mereka meredam tuntutan rakyat atas hak-hak mereka.

Atas dasar itulah, DPK Jaman Musirawas Utara mendesak kepada pihak terkait. Pertama, Pemerintah daerah untuk tegas kepada PT Lonsum untuk meyelasaikan sengketa rakyat SAD dan masyarakat lainnya secara koperatif.

Kedua, mendesak agar konflik agraria di wilayah Musirawas Utara dapat terselesaikan. Ketiga, bebaskan Petani SAD dan tolak intervensi kapitalis dalam proses hukum petani SAD.

“Kami berharap pihak penegak hukum didaerah pun tegas kepada PT. Lonsum yang secara hukum hingga saat ini belum pernah menunjukkan batas lahan mereka yang mendapatkan izin HGU kepada pemerintah daerah dan rakyat,”tegasnya.

Selain itu DPK Jaman Muratara juga meminta penegak hukum di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menjalankan peradilan dengan menggunakan hati nurani mereka.

Mereka juga menolak usaha-usaha campur tangan pihak perusahaan dalam peradilan 33 petani SAD Nibung Musirawas Utara dan menyerukan kepada petani SAD dan masyarakat yang mengalami hal yang sama untuk terus berjuang dan berserikat untuk berjuang secara politik maupun hukum. (Febri/Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci